Hukrim  

Gubernur Laiskodat: Warga Komodo Tak Punya Hak Miliki Lahan

Avatar photo

Kupang, Delegasi.Com – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, masyarakat yang bermukim di Pulau Komodo, kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores Barat itu tidak memiliki hak kepemilikan terhadap lahan yang mereka tempati selama ini.

“Mereka tidak memiliki hak kepemilikan lahan seperti hak warga negara lain. Mereka tidak memiliki sertifikat hak milik atas lahan di Pulau Komodo,” kata Viktor Bungtilu Laiskodat di Kupang, Minggu (11/8), dirilis Merdeka.com

Viktor Laiskodat mengatakan, hal itu terkait upaya pemerintah NTT dalam melakukan penataan terhadap kawasan konservasi Pulau Komodo.

 

Dia mengatakan, selama ini masyarakat yang mendiami Pulau Komodo tidak terlayani secara baik, khususnya dalam aspek pelayanan kesehatan maupun sektor pendidikan.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo menghendaki agar warga di Pulau Komodo direlokasi ke tempat yang layak dan diberikan lahan yang memadai disertai sertifikat hak kepemilikan lahan.

“Sehingga warga di Pulau Komodo memiliki hak yang sama seperti warga negara yang lain dalam kepemilikan tanah. Warga di Pulau Komodo harus direlokasi,” kata Viktor Bungtilu Laiskodat.

Dia mengatakan, apabila masih ada warga yang menempati Pulau Komodo maka pertumbuhan manusia yang tinggal di kawasan itu lebih cepat dari pada populasi Komodo sehingga dikhawatirkan habitat Komodo menjadi berkurang.

Pulau Komodo//Foto: Istimewa

“Manusia kan terus bertambah sementara Komodo terus berkurang sehingga dikwatirkan komodo menjadi punah suatu saat,” tegas Viktor.

Dia mengatakan, masyarakat yang menolak penutupan Taman Nasional Komodo harus memahami bahwa kawasan Taman Nasional Komodo merupakan kawasan konservasi sehingga ada tangungjawab yang jelas terhadap pengelolaan kawasan wisata internasional itu.

“Kami inginkan kawasan wisata Komodo menjadi indah, bersih dan ekosistemnya kembali seperti yang aslinya sehingga Komodo terus bertambah dengan populasi yang banyak,” tegas Viktor Bungtilu Laiskodat.

Gubernur mengatakan, banyak pihak di NTT mendukung terhadap kebijakan pemerintah NTT untuk menutup Taman Nasional Komodo (TNK) selama satu tahun sebagai upaya melakukan penataan kawasan konservasi Komodo.

Ia mengatakan, Pemerintah NTT sedang menunggu hasil pembahasan di tingkat pusat terkait penyerahan TN Komodo kepada pemerintah NTT.

“Sementar lagi sudah akan diserahkan ke Pemda NTT. Kita tunggu saja,” kata Viktor Lasikodat.
//delegasi(merdeka/ger)

Komentar ANDA?