Polkam  

Gubernur NTT Diduga Terima Suap dari PT SIM

Avatar photo
Bendungan
Gubernur Frans lebu Raya/foto SHnet

Jakarta, Delegasi.com –  Gubernur NTT Frans Lebu Raya diduga menerima suap dari PT SIM terkait kasus Pantai Pede.Dugaan suap itu dilontarkan Aliansi Mahasiswa Manggarai dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di di Jakarta, Rabu (29/3/2017). Sementara  Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, mendesak Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Lebu Raya, harus mengembalikan uang suap dari PT Sarana Investama Manggabar (SIM). Demikian dirilis SH.net, Kamis (31/3/2017).

“Kalau tidak mau kembalikan uang suap dari pembangunan hotel di lahan 31.670 hektar milik Pemerintah Provinsi NTT yang sudah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di lokasi wisata Pantai Pede, maka Frans Lebu Raya harus siap-siap masuk penjara,” kata Petrus Selestinus di Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Gerakan Aliansi Mahasiswa Manggarai (AMANG) di Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017, telah menggelar aksi unjukrasa memprotes dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) melibatkan Frans Lebu Raya dalam kebijakan pinjam pakai lahan pemerintah kepada PT SIM.

Petrus Selestinus mengatakan, polemik pembangunan hotel bintang lima di Pantai Pede, bagian tidak terpisahkan dari dugaan tindakan kejahatan kerah putih.

Ada empat orang penting yang patut diduga ikut mempengaruhi dugaan tindakan KKN dalam pembangunan hotel di Pantai Pede.

Mereka adalah Gubernur NTT Frans Lebu Raya, Bupati Manggarai Barat Agustinus CH Dula, Dirut PT. SIM. Heri Pranyoto dan Ketua DPR RI Setyo Novanto, sebagai pemilik PT. SIM.

Untuk kasus pengalihan fungsi dan hak atas Lahan Pantai Pede, seluas kira-kira 31.670 meter persegi yang bersertifikat Hak Pakai Nomor 10 dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 11 (sekarang berubah menjadi Sertifikat Hak Pakai  Nomor 3 dan Nomor 4), secara hukum merupakan milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Namun oleh Gubernur NTT Frans Lebu Raya secara tanpa hak dan atau secara sewenang-wenang telah mengalihkan Hak Pengelolaannya kepada PT.SIM, pada  Mei 2014  yang lalu melalui sebuah Perjanjian Kerjasama Sewa Guna Serah.

Dikatakan Petrus Selestinus, melihat sejarah pembentukan Kabupaten Manggarai Barat, letak Lahan Pantai Pede, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya berikut prosedure pengalihan fungsi Lahan Pantai Pede, kemudian kita padukan dengan unsur-unsur ketentuan pasal 2 atau  pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, maka nampak jelas rangkaian perbuatan melawan hukum.

Dikatakan Petrus Selestinus, perbuatan melawan hukum dilakukan Frans Lebu Raya Frans Lebu Raya bersama-sama dengan Agustinus CH Dula, Direktur Utama PT. SIM. Heri Pranyoto dan Setya Novanto, sehingga telah memenuhi unsur-unsur pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Terutama unsur secara melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, unsur memperkaya diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan unsur merugikan keuangan atau perekonomian negara atau daerah,” kata Petrus Selestinus.//delegasi(hermen(SHnet)

Komentar ANDA?