Sosbud  

Gubernur NTT Serahkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kepada Calon TKI

Avatar photo

Kupang, Delegasi.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya menyerahkan kartu kepesertaan Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan calon Tenaga Kerja Indonesia asal NTT yang akan bekerja ke luar negeri. Penyerahan kartu kepesertaan itu dilakukan secara simbolis kepada dua orang calon TKI, pada kegiatan Prelaunching Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LTSA-P2TKI) Provinsi NTT oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Tenaga Kerja, Herry Sudarmanto di Kupang, Senin (4/9/2017).

Pada kesempatan itu, Gubernur Frans Lebu Raya mengungkapkan, dengan dibukanya LTSA-P2TKI NTT ini membawa harapan baru bagi para tenaga kerja khususnya bagi mereka yang ingin bekerja ke luar negeri maupun luar daerah. Karena, layanan satu atap dimaksud akan memberikan kemudahan dalam hal kepengurusan administrasi. “Saya mengerti bahwa dengan adanya layanan satu atap ini, ada banyak pihak yang terganggu, tapi sudahlah. Kalau kemarin- kemarin ada dosa, maka hentikan sudah. Karena tenaga kerja itu manusia, sehingga harus diperlakukan sebagai manusia,” ungkapnya. Lebu Raya menegaskan, semua instansi atau pihak terkait yang terlibat dalam kepengurusan masalah tenaga kerja harus memilki komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, sehingga bisa membawa manfaat bagi para tenaga kerja dalam upaya mendapatkan kehidupan yang lebih baik. “Layanan satu atap ini harus bisa menjawabi kesulitan maupun hambatan yang selama ini sering dialami oleh para tenaga kerja kita,” tegasnya. Menurut Lebu Raya, pemerintah tidak mungkin melarang masyarakat untuk tidak bekerja ke luar negeri atau luar daerah, tetapi pemerintah meminta agar prosesnya harus sesuai aturan yang berlaku atau melalui jalur legal. Sehingga hak- hak tenaga kerja itu sendiri dapat dilindungi dengan baik. Karena itu, lanjutnya, pemerintah berupaya mempermudah proses kepengurusan administrasi bagi para tenaga kerja dengan memberikan layanan satu atap. Sehingga ketika tenaga kerja yang hendak berangkat bekerja ke luar negeri mendapat kemudahan dalam hal pelayanan. “Dengan adanya layanan satu pintu ini, kita berharap sekali datang kesini semua urusan administrasi yang diperlukan langsung bisa ditangani dan langsung beres. Jangan sampai sudah datang ke sini, masih disuruh ke Lurah dulu, pulang ke Dispenduk dulu, itu tidak boleh. Sehingga inilah maksud dari pelayanan satu atap ini,” tandasnya. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Herry Sudarmanto dalam sambutannya menekankan beberapa hal, diantaranya rekomendasi KPK, pentingnya layanan terpadu satu atap, manfaat BPJS dan Desmigratif. Menurutnya, KPK merekomendasikan dua hal, yakni perlu adanya layanan terpadu satu atap dan BPJS Ketenagakerjaan. “Rekomendasi perlu dibangunnya LTSA karena untuk mempermudah pelayanan bagi para pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri. Sedangkan, yang semula adalah asuransi kini menjadi BPJS Ketenagakerjaan penting untuk memberikan jaminan atau perlindungan terhadap para tenaga kerja,” katanya. Herry berharap, semua instansi terkait dalam layanan terpadu satu atap tersebut menerapkan sistem on line yang terkoneksi dengan pihak Kemenaker dan dinas tenaga kerja kabupaten/ kota. Sehingga tenaga kerja akan mendapatkan informasi yang lebih jelas. “Harapan kita semua, nanti dengan adanya LTSA ini adalah merupakan jawaban dari tantangan yang selama ini dirasakan oleh para TKI kita,” ujarnya.//delegasi(hermen/ger)

Komentar ANDA?