Gugatan FIRMANMU Dalam Pilkada Kota Kupang Masih Menunggu Kesimpulan DKPP Bawaslu RI

  • Bagikan
Gugatan
Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddigie

Kupang, Delegasi.com –Sidang gugatan paket FIRMANMU tehadap Jonas salean, Bawaslu NTT, KPU Kota Kupang di Sidang  Dewan Kehormatan  Penyelenggara  Pemilu (DKPP) belum ada putusan, karena masih menungu kesimpulan DKPP Banwaslu RI

Seperti diketahui, gugatan pelanggaran kode etik dan Mutasi Jabatan  oleh Walikota Kupang Jonas Salean  saat proses Pilkada Kota Kupang yang di ajukan Pasangan Calon Walikota Kupang Jefritson R Kore – Hermanus Man, (FIRMANMU) berakhir di DKPP. Dan DKPP  menggelar sidang untuk kedua kalinya digelar  pada Jumat (16/12) di Jakarta.

Sidang yang di pimpin Ketua DKPP Prof Jimly  Asshiddigie dimulai dari jam 9’00  pagi hingga jam 17.05 WIB itu hanya mendengarkan keterangan, argumen Penggugat ( Firmanmu),  dan  tergugat Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi NTT dan KPU RI serta Pasangan Calon Walikota da Wakil Walikota Jonas Salean – Nikolaus Fransiskus (SAHABAT)

Menurut Ketua KPU Kota Kupang  saat dihubungi melalui telepon selularnya  mengatakan, dalam sidang di DKPP yang dihadiri Pengadu, teradu dan pihak terkait  itu Paket FIRMAMU  menitik  beratkan gugatanya pada mutasi Jabatan yang telah dilakukan Walkota Kupang Jonas Salean sebagai  salah satu calon walikota Kupang Periode 2017 -2022.

Dalam sidang itu DKPP juga mendengarkan kalrifikasi dari Paket Sahabat, Panwas KotaKupang dan Bawaslu Provinsi NTT serta KPU Kota Kupang.

Sidang itu juga  menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara, Philipus  Mandiri Hajon dan Ahmad Risal Patria, anggota DPR RI dari Partai Gerinda yang ikut membidangi lahirnya  Undang-Undang Nomor 10  tahun 2016 tentang Pilkada. Keduanya dihadirkan untuk mendengarkan dan  mengetahui roh dan jiwa  pasal 71 UU No 10 tahun 2016, tentang penggunaan wewenang, program  pejabat  dalam melakukan tindakan di lingkup kerjanya.

Sementara Yopi Benu, komisioner Bawaslu NTT saat dihubungi via telepon selularnya menjelaskan   dalam sidang itu terjadi perdebatan isi dari pasal-pasal  mengenai mutasi yang tercantum  dalam UU No. 10 tahun 2016  tentang pilkada.

Menurut Benu dalam penjelasan kepada majeli hakim DKPP  Jonas Salean- Nikolaus Fransiskus  (SAHABAT  juga diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi. Dalam klarifikasi tersebut  Jonas Salean  mengatakan Bawaslu dan KPU sudah menjalankan tugas sesuai kode ketik.  Ketika didesak mengenai hasili sidang DPP Benu dan Minggo  mengatakan Pihak Bawaslu dan KPU dihimbau untuk kembali menjalankan Tahapan Pilkada  sesuai pentahapanya sambil  menunggu hasil kesimpulan dan Keputusan dari DKPP//delegas(germanus)

Komentar ANDA?

  • Bagikan