Kupang, Delegasi.com –Sidang gugatan paket FIRMANMU tehadap Jonas salean, Bawaslu NTT, KPU Kota Kupang di Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) belum ada putusan, karena masih menungu kesimpulan DKPP Banwaslu RI
Seperti diketahui, gugatan pelanggaran kode etik dan Mutasi Jabatan oleh Walikota Kupang Jonas Salean saat proses Pilkada Kota Kupang yang di ajukan Pasangan Calon Walikota Kupang Jefritson R Kore – Hermanus Man, (FIRMANMU) berakhir di DKPP. Dan DKPP menggelar sidang untuk kedua kalinya digelar pada Jumat (16/12) di Jakarta.
Sidang yang di pimpin Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddigie dimulai dari jam 9’00 pagi hingga jam 17.05 WIB itu hanya mendengarkan keterangan, argumen Penggugat ( Firmanmu), dan tergugat Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi NTT dan KPU RI serta Pasangan Calon Walikota da Wakil Walikota Jonas Salean – Nikolaus Fransiskus (SAHABAT)
Menurut Ketua KPU Kota Kupang saat dihubungi melalui telepon selularnya mengatakan, dalam sidang di DKPP yang dihadiri Pengadu, teradu dan pihak terkait itu Paket FIRMAMU menitik beratkan gugatanya pada mutasi Jabatan yang telah dilakukan Walkota Kupang Jonas Salean sebagai salah satu calon walikota Kupang Periode 2017 -2022.
Dalam sidang itu DKPP juga mendengarkan kalrifikasi dari Paket Sahabat, Panwas KotaKupang dan Bawaslu Provinsi NTT serta KPU Kota Kupang.
Sidang itu juga menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara, Philipus Mandiri Hajon dan Ahmad Risal Patria, anggota DPR RI dari Partai Gerinda yang ikut membidangi lahirnya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Keduanya dihadirkan untuk mendengarkan dan mengetahui roh dan jiwa pasal 71 UU No 10 tahun 2016, tentang penggunaan wewenang, program pejabat dalam melakukan tindakan di lingkup kerjanya.
Sementara Yopi Benu, komisioner Bawaslu NTT saat dihubungi via telepon selularnya menjelaskan dalam sidang itu terjadi perdebatan isi dari pasal-pasal mengenai mutasi yang tercantum dalam UU No. 10 tahun 2016 tentang pilkada.
Menurut Benu dalam penjelasan kepada majeli hakim DKPP Jonas Salean- Nikolaus Fransiskus (SAHABAT juga diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi. Dalam klarifikasi tersebut Jonas Salean mengatakan Bawaslu dan KPU sudah menjalankan tugas sesuai kode ketik. Ketika didesak mengenai hasili sidang DPP Benu dan Minggo mengatakan Pihak Bawaslu dan KPU dihimbau untuk kembali menjalankan Tahapan Pilkada sesuai pentahapanya sambil menunggu hasil kesimpulan dan Keputusan dari DKPP//delegas(germanus)