Ekbis  

Hambat Investasi, Gubernur Cabut Puluhan Perda

Avatar photo
Guberur NTT, Frans Lebu Raya

Kupan- Delegas. Gubernur Frans Lebu Raya mencabut puluhan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai menghambat investasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Demikian dikatakan Sekretaris Daerah NTT, Frans Salem beberapa waktu lalu kepada Media Investasi.

Menurut Salem, Perda-Perda yang dicabut tersebut berkaitan dengan penerbitan ijin dan retribusi daerah yang sebenarnya tidak perlu dilakukan oleh pemerintah daerah. “Memang ada kebijakan pusat untuk mencabut Perda-Perda yang dianggap menghambat kesempatan usaha masyarakat dan menghambat investasi. Namun sebelum dicabut oleh pemerintah pusat, Gubernur sudah mencabut lebih dari 80 perda baik yang dibuat oleh pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi,” jelasnya.

Mengenai perlunya antisipasi adanya kekosongan aturan sebelum diterbitkannya Perda pengganti, Salem mengatakan, hal tersebut tidak perlu dikuatirkan. “Tidak harus ada aturan pengganti karena sebagian besar Perda yang dicabut tersebut mengatur hal-hal yang sebenarnya tidak perlu diatur,” tandasnya.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah NTT, Hadijah Abas yang dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan hal yang senada. Menurutnya, sesuai direktif presiden dan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 582/476/SJ tentang Pencabutan/perubahan Perda, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang menghambat Birokrasi dan Investasi, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah punya kewenangan untuk membatalkan Perda.

“Maka berdasarkan hasil kajian, pada Bulan April 2016, Gubernur membatalkan 75 Perda yang terindikasi bermasalah. Namun sampai saat ini kami belum mendapatkan keputusan pemerintah pusat tentang pembatalan Perda. Yang ada hanya keputusan gubernur,” ujarnya.

Ia merincikan Perda kabupaten/kota yang dikaji, lanjutnya sebanyak 85 Perda. “Yang dibatalkan oleh Gubernur ada 75 Perda. Sedangkan 10 Perda lainnya telah dicabut/diubah dengan Perda lainnya/dihentikan pelaksanaannya dengan Keputusan Bupati,” jelasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh delegasi.com dari Biro Hukum Setda NTT, jumlah Perda per kabupaten/kota yang dibatalkan adalah 1) Kota Kupang sebanyak 8 Perda;b2)  Kabupaten Kupang : 7 Perda; 3) TTS : 1 Perda; 4) TTU : 3 Perda; 5) Belu : 5 Perda; 6) Alor : 4 Perda; 7) Lembata : 5 Perda; 8) Flotim : 3 Perda; 9) Sikka : 3 Perda; 10) Ende : 3 Perda; 11) Ngada : 3 Perda; 12) Nagekeo : 5 Perda; 13) Manggarai Timur : 7 Perda; 14) Manggarai 3 Perda; 15) Manggarai Barat : 1 Perda; 16) Sumba Timur : 3 Perda; 17) Sumba Tengah : 6 Perda; 18) Sumba Barat : 4 Perda; 19) Sumba Barat Daya : 3 Perda; 20) Sabu Raijua : 3 Perda; dan 21) Rote Ndao : 5 Perda.

Sedangkan di tingkat provinsi, katanya, telah dilakukan pengkajian terhadap 10 Perda antara lain 1) Perda Nomor 15 Tahun 1996 tentang Usaha Kawasan Pariwisata; 2) Perda Nomor 3 tahun 2003 tentang Pengelolaan Hidrologi; 3)Perda Nomor 18 tahun 2008 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat; 4) Perda Nomor 4 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Laut; 5) Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengendalian Usaha Perikanan.//Delegasi.Germanus

Komentar ANDA?