Jakarta, Delegasi.com — Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan kembali menjalani persidangan kasus dugaan penodaan agama pada Selasa (25/4/2017) ini.
Persidangan beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan Ahok setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tuntutannya pada Kamis pekan lalu. Jaksa sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar pasal 156 KUHP.
Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Beberapa waktu lalu, Ahok mengungkapkan kesiapannya dalam membacakan pembelaan.
Ia telah menyiapkan pledoi sejak sebelum 17 April 2017. Soalnya, pembacaan pledoi awalnya akan berlangsung pada 17 April.
Namun jaksa belum siap menyusun materi tuntutan dan berakibat pada penundaan agenda persidangan lainnya.
Jaksa baru dapat menyampaikan tuntutan kepada Ahok pada Kamis lalu.
“Pledoi kan suka-suka saya, enggak ada batasan waktu, live (ditayangkan langsung di televisi) lagi. Saya mau cerita 4-5 jam soal cita-cita saya mau jadi gubernur, paparin visi-misi segala macam, pelanggaran enggak? Enggak lho, kan pledoi,” kata Ahok, beberapa waktu lalu.
Ahok merasa diuntungkan dengan penayangan langsung persidangan oleh stasiun televisi.
“Kalau saya bayar semua stasiun TV untuk pasang iklan, butuh berapa duit? Apakah ada jaminan orang bakal menonton iklan saya di jam yang sama? Belum tentu,” kata Ahok.
“Tapi kalau saya bacakan pledoi, kamu (stasiun televisi) semua live (menayangkan langsung jalannya persidangan), semua orang yang pengin tahu, nonton enggak? Nonton. Ini menarik sebetulnya,” kata Ahok.
Susun Sendiri
Anggota tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP atau tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, menjelaskan kliennya menyusun sendiri pledoi.
Namun tim kuasa hukum Ahok juga menyusun pledoi sendiri.
“Kami masih kerja dan pada begadang untuk (menyusun) pledoi itu, merapikan, menyusun, dan penyempurnaan. Untuk Ahok, dia buat (pledoi) sendiri,” kata Wayan, kepada wartawan, Senin (24/4/2017).
Dia menjelaskan, kuasa hukum dan Ahok akan membacakan pledoi secara terpisah. Ada tiga poin yang disoroti tim kuasa hukum dan akan dicantumkan dalam pledoi.
Pertama, soal alat bukti yang digunakan untuk mendukung dakwaan jaksa tidak sesuai pasal 184 KUHAP.
Menurut pasal 184 KUHAP alat bukti meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
“Ternyata alat bukti itu tidak ditemukan untuk mendukung dakwaan jaksa,” kata Wayan.
Kedua, kuasa hukum meyakini tindakan Ahok mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu tidak memenuhi unsur melawan hukum.
Kuasa hukum menilai, Ahok tengah melaksanakan perintah undang-undang. Hal itu sesuai pasal 50 KUHP yang berbunyi “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak dipidana”.
“Berarti Pak Basuki sedang menjalani perintah undang-undang. Kalau orang sedang menjalani perintah UU, tidak dapat dihukum sesuai dengan pasal 50 KUHP,” kata Wayan.//delegasi (Kompas.Com)