Hari ini Penuhi Panggilan Kepolisian, HRS: Terkejut Saat Ditetapkan Jadi Tersangka Kerumunan Petamburan

Avatar photo
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran berbicara soal keamanan Jakarta. (Yogi Ernes/detikcom)

JAKARTA, DELEGASI.COM –  Habib Rizieq Shihab mengungkapkan sempat terkejut lantaran ditetapkan sebagai tersangka terkait kerumunan di Petamburan. Habib Rizieq tidak menyangka karena belum pernah diperiksa sebagai saksi.

“Yang mengejutkan kami pada hari Kamis, tanggal 10 Desember 2020, secara tiba-tiba Polda Metro Jaya mengumumkan saya sebagai tersangka. Tentunya saya, para pengacara semua, terkejut karena dua panggilan sebelumnya saya masih berstatus sebagai saksi, dan itu belum sempat diperiksa,” kata Habib Rizieq seperti dilihat detikcom dalam YouTube Front TV, Sabtu (12/12/2020).

Pada kasus ini, polisi menyebut sudah dua kali memanggil Habib Rizieq, tetapi yang bersangkutan saat itu tidak memenuhi panggilan. Polisi juga sempat berujar akan menangkap Habib Rizieq setelah menetapkan tokoh FPI itu jadi tersangka.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman menjelaskan kasus bentrokan antara massa pendukung Rizieq Shihab dan anggota Polri di Polda Metro Jaya, Senin (7/12). (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)

 

Habib Rizieq mengatakan sebetulnya tetap akan datang ke pemeriksaan sesuai kesepakatan, yakni pada 14 Desember 2020. Namun dia tidak menyangka sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum menghadiri pemeriksaan.

Mendengar hal itu, Habib Rizieq pun membantah melarikan diri dan sembunyi. Dia menyebut, saat ditetapkan sebagai tersangka itu, dirinya masih berada di Megamendung.

“Rencana pemeriksaan tanggal 14 Desember, yaitu hari Senin yang akan datang ini, tapi karena pengumuman begitu mengejutkan pada hari Kamis tersebut saya sebagai tersangka, kemudian mendengar itu, tidak benar ada yang katakan saya sembunyi, saya lari, tidak benar, saya tetap berada di Markaz Syariat Megamendung,” ujarnya.

Selain itu, Habib Rizieq menyebut langsung meminta pengacara untuk bertemu dengan penyidik Polda Metro Jaya begitu mendengar kabar statusnya menjadi tersangka. Pengacara saat itu diminta menanyakan terkait komitmen pemeriksaan pada 14 Desember.

“Begitu ada pengumuman semacam itu, Jumat pagi, tanggal 11 Desember, kita kirim lagi para pengacara untuk bertemu penyidik dan alhamdulillah terjadi pertemuan dengan penyidik, ditanyakan oleh para pengacara bagaimana komitmen hari Senin 14 (Desember), apa itu batal atau bagaimana?” ucapnya.

Namun, saat itu, kata Habib Rizieq, penyidik menjelaskan tidak bisa menunggu lebih lama. Karena itulah, dia akan menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka pagi ini.

“Nah, karena itu, pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, insyaallah besok (pagi ini) hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari, saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya. Insyaallah, saya mau tunjukkan kita tetap punya komitmen untuk jadi warga negara yang baik untuk patuh hukum, untuk ikut melaksanakan daripada prosedur hukum yang ada,” sebutnya.

Aparat polisi terlibat bentrok dengan diduga para pendukung pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di kawasan Cikampek, Senin (7/12/2020). Sebanyak 6 orang tewas dalam bentrok ini. //Foto: Suara merdka.id

 

Seperti diketahui, Habib Rizieq menyampaikan siap memenuhi panggilan polisi pada Sabtu (12/12) pagi ini. Ia akan datang bersama tim pengacaranya.

Habib Rizieq mengatakan, kesiapannya hadir memenuhi panggilan polisi merupakan bentuk komitmennya. Habib Rizieq juga ingin membuktikan bahwa dirinya patuh hukum.

Habib Rizieq sudah dua kali dipanggil polisi. Namun, pada dua kali panggilan itu, dia tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sedang pemulihan.

Hingga akhirnya Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2020. Polda Metro Jaya sendiri telah mengultimatum akan menangkap Habib Rizieq Shihab.

//delegasi(detiknews)

Komentar ANDA?