Hari ini Sidang Promosi Doktor Josef Nai Soi Digelar

Avatar photo

DELEGASI.COM, BANDUNG – Fakultas Hukum Univesitas Padjadjaran Bandung hari ini, Jumat 27 Januari 2023 menggelar Sidang Promosi Mencapai Doktor di bidang Hukum Josef Adreanus Nae Soi, Wakil Gubernur NTT.

BACA JUGA :

Wagub NTT Josef Nae Soi Raih Gelar Doktor

Wagub Josef Nae Soi Apresiasi Kerja Nyata Wings Group dan UNICEF di NTT

Dalam Undangan yang dikeluarkan Dekan Fakultas Hukum Universitas, Sidang Promosi Doktor dijadwalkan pukul 13.30 WIB di Gedung Mochtar Kusumaadmadja Ruang Auditorium LT. VI Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

Josef A.Nae Soi yang adalah Wakil Gubernur NTT saat ini memilih obyek penelitian disertasinya tak jauh-jauh, seputar lingkungan yang melahirkan dan membesarkannya serta ladang pengabdiannya.

Ini merupakan wujud keterpanggilannya untuk memberikan kontribusi positif secara akademis bagi tanah tumpah darahnya Nusa Tenggara Timur.

UNDANGAN -Sidang Promosi Mencapai Doktor di bidang Hukum Josef Adreanus Nae Soi, Wakil Gubernur NTT.// Foto: Delegasi.com(Dok. PRIBADI)

Adapun judul disertasinya, “Urgensi Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional Berdasarkan Peraturan Daerah untuk Akselerasi Pembangunan Pariwisata di NTT”

Josef Nae Soi dalam keseharian memegang prinsip hidup yang dihayatinya dari sebuah ungkan Latin “Tempus Mutantur Et Nos Mutamur In Illis” – waktu berubah kita ikut berubah juga dalamnya.

Menempuh pendidikan doktoral di usianya yang tak muda lagi, serta padatnya aktivitasnya sebagai Wakil Gubernur NTT, sebagai salah satu wujud penghayatan dan pengamalan pemeo klasik Latin di atas.

Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi//Foto: Delegasi.com(Hermen Jawa)

Josef Nae Soi menyadari bahwa Indonesia merupakan salah satu negara inisiator dan pelopor yang menjadikan ekspresi budaya tradisional sebagai ciptaan yang dimiliki oleh masyarakat tradisional.

Dan, kepemilikan ekspresi budaya tradiosnal ini bersifat komunal. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Menurutnya, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah provinsi yang multi etnis dan memiliki banyak ragam Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang lahir, berkembang, dan dilestarikan secara turun-temurun dan disebarluaskan secara lisan.

Ia mensinyalir di tengah kaya dan ragamnya budaya yang ada di NTT, ada adat dan tradisi yang menjadi kekayaan budaya tradisional yang mulai memudar, serta sangat rentan dengan peniruan dan eksploitasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hal disebabkan oleh tidak ada itikad untuk diinventarisasi dan dinarasikan dengan baik sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.

Alasan itulah, Josef Nae Soi mendorong perlunya narasi dalam bentuk tertulis baik dalam bentuk hardcopy (buku) maupun softcopy (digital), kemudian diwujudkan dalam atraksi-atraksi.

Sebagaimana ia mengutip adagium Latin “verba volant scripta manent” (tutur kata terbang dilupakan, tulisan akan terkenang) dan “lego ergo scio” (saya baca, saya tahu).

Lebih lanjut, menurut Josef Nae Soi, sangat dibutuhkan aturan dalam hukum daerah berupa Peraturan Daerah (Perda), sehingga ada kepastian hukum lokal bagi kelestarian dan pemanfaatan kekayaan intelektual berupa EBT untuk kesejahteraan masyarakat.

Di samping itu, kedudukan peraturan daerah selama ini lebih banyak mengatur penjabaran dari peraturan yang lebih tinggi masih sangat kurang menempatkan Perda sebagai hukum lokal daerah yang otonom.

//delegasi (***)

 

Komentar ANDA?