KUPANG,DELEGASI.COM–Kantor Wilayah Kemenkumham NTT kembali menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi 3 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat, Kamis (02/12/2021).
Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone memimpin jalannya rapat dengan dihadiri langsung Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade bersama Ketua DPRD, Dominggus Ratu Come beserta jajarannya masing-masing.
Rapat yang berlangsung di Ruang Multifungsi, masing-masing Ranperda yang dibahas adalah Ranperda tentang Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Bantuan Belajar. Kedua Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemungkiman Kumuh. Ketiga Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Marciana menyampaikan terima kasih, penghargaan dan apresiasi kepada Bupati selaku kepala daerah bersama DPRD Sumba Barat yang selama ini telah bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham NTT, khususnya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yakni produk hukum daerah.
Menurutnya, Pemda dan DPRD Sumba Barat dinilai taat asas melaksanakan amanat UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No.15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-undang ini sudah secara jelas diatur bahwa keterlibatan perancang yang ada di Kanwil wajib dilibatkan pada setiap rancangan produk hukum daerah yang diusulkan.
“Wajib dan bukan pilihan, karena ini perintah UU. Jadi tidak ada lagi pemisahan mana Ranperda yang harus didampingi Perancang dan yang tidak,” ucap Marciana didampingi Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yunus P.S. Bureni.
Ketentuan ini, juga diatur bahwa peran perancang sudah harus terlibat saat proses perencanaan pada tingkat Propemperda. Agar nantinya Perda yang dihasilkan betul-betul berkualitas serta menjawab kebutuhan dan permasalahan yang terjadi.
Tiga Ranperda yang diusulkan, lanjut Kakanwil, sebelumya memang telah melalui proses pembahasan dan kajian oleh tim perancang bersama Pemda dan DPRD.
“Namun tidak menutup kemungkinan pada proses hari ini akan ada beberapa catatan yang nantinya disepakati bersama sebagai perbaikan guna penyempurnaan dari implementasi Ranperda nantinya,” tegasnya.
Pada intinya, Kakanwil tetap yakin mekanisme pembahasan tidak akan memakan waktu lama. Kembali ke awal bahwa semua proses yang berjalan telah mengikuti UU ditambah lagi sudah difasilitasi langsung penyusunan Ranperda oleh tenaga ahli tim perancang.
“Memang tetap akan ada masukan dan catatan dari setiap peserta namun kiranya itu menjadi poin positif sebagai suatu kesatuan dalam menyatukan pemikiran, tekad dan kemauan bersama guna menghasilkan Perda yang implementatif dan berkualitas” tutur Kakanwil sesuai komitmen yang sudah dibangun sejak awal pembahasan 3 Ranperda.
Harmonisasi yang dilakukan meliputi tiga aspek yakni aspek prosedural, substansi, dan teknik. Kakanwil tegaskan, tiga hal ini harus sejalan dengan asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Harapannya semua aspek telah terpenuhi sehingga dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” tutup Marciana sekaligus membuka rapat secara resmi.
Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kanwil Kemenkumham NTT. Khususnya Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang sudah memberikan dedikasi dan kerja kerasnya dalam mendampingi penyusunan Ranperda.
Harapannya kerja sama ini tetap berlanjut untuk produk-produk hukum daerah lainnya. Dipastikan bahwa tim perancang kanwil akan dilibatkan sejak awal perencanaan pada program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) agar instrumen pembentukan Ranperda yang disusun nantinya secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Harus diakui bahwa keahlian ini memang hanya dimiliki oleh teman-teman Tim Perancang Kanwil Kemenkumham NTT.
Untuk itu, melalui finalisasi 3 ranperda dapat berjalan lancar dan hasilnya tetap menyesuaikan UU terbaru.
“Harapannya akan membawa nuansa baru untuk menghasilkan Perda yang betul-betul menjawab permasalahan ketika diimplementasikan,” terang Bupati.
Ketua DPRD, Dominggus Ratu Come mengakui, substansi Ranperda yang telah dilakukan pembahasan sebelumnya oleh Pemda dan DPRD melalui Pansus dirasakan sudah optimal didasarkan pada pengalaman yang selama ini berjalan.
Namun secara asas pembentukan peraturan, tentu masih terdapat beberapa kekurangan yang masih perlu dibenahi. Untuk itu pihaknya berterima kasih kepada Tim Perancang Kumham NTT sebagai tim ahli yang tugas dan keahliannya secara profesional menyusun setiap produk hukum daerah. Sudah berjerih lelah membantu dan memfasilitasi proses penyusunan tiga Ranperda hingga pada tahap pengharmonisasian.
“Penyempurnaan tiga Ranperda oleh Tim Perancang kiranya dijadikan momentum untuk membawa perubahan di daerah dan langkah-langkah pembangunan dapat berjalan sesuai dengan harapan bersama,” tandas Ketua DPRD.
Koordinator Perancang, Yunus Bureni mengatakan, ketiga Ranperda Kabupaten Sumba Barat yang diprakarsai Pemerintah Daerah dinyatakan telah harmonis dari aspek prosedural, aspek substansi dan aspek teknik pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Bukti hasil pengharmonisasian ditandai dengan penandatanganan Berita Acara sebagai syarat administrasi ke tahap asistensi di Biro Hukum Provinsi oleh Bupati bersama Ketua DPRD Sumba Barat, dan Koordinator Perancang PeraturanA Perundang-undangan. Selanjutnya, Berita Acara tersebut disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah.
//delegasi (*)