Hasil Verifikasi Adminstrasi, Satu Balon DPD RI Dinyatakan Mengundurkan Diri

Avatar photo
Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT, Yosafat Koli//Foto: Dok.Delegasi

DELEGASI.COM, KUPANG – Hasil verifikasi adminstrasi, satu bakal calon(Balon) DPD RI tidak memasukan berkas hingga batas waktu akhir yang ditentukan KPU pada 23 Januari 2023. KPU menyebut satu Balon yang tidak memasukan berkas itu dinyatakan mengundurkan diri.

BACA JUGA :

MAT Tetap Protes Hutannya Digunduli, Proyek Air Pantai Oa Terkepung Bahaya Longsoran

Partai Demokrat kembali Bantu Pakaian dan Alat Tulis untuk Korban Banjir Bandang di Fatuleu Barat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi berkas dukungan bakal calon DPD RI Dapil NTT pada Minggu, 15 Januari lalu.

Untuk tahap pertama, dari 18 bakal calon hanya 8 balon yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi atau memenuhi syarat.

Sementara 10 bakal calon lainnya harus menunggu hasil verifikasi administrasi tahap kedua, karena tidak memenuhi syarat (2000 syarat minimal).

Anggota KPU NTT, Yosafat Koli, saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Senin, 23 Januari 2023 siang mengatakan bahwa masa perbaikan berkas sudah diberikan waktu selama tujuh hari atau hingga 22 Januari pukul 23:59 Wita.

“Hingga tadi malam pukul 23:59 Wita hanya 9 (Sembilan) balon yang sudah menyerahkan kembali syarat dukungan minimal. Namun, satu balon tidak menyerahkan kembali syarat dukungan perbaikan yaitu, Lukas Koa. Sehingga sisa 17 bakal calon yang akan lanjutkan ke tahap selanjutnya,” jelas Yosafat Koli, dilansir Pos Kupang.

BACA JUGA :

Flores Masuk 8 Tujuan Wisata Terbaik Dunia versi New York Times

IWPG Gelar Pertemuan Secara Daring Bahas Agenda Kerja Tahun 2023

Yosafat menjelaskan, untuk balon yang tidak menyerahkan kembali berkas yang kurang dianggap mengundurkan diri (gugur).

“Kami menganggap itu mengundurkan diri. Dan, untuk 9 balon KPU siap melakukan verifikasi administrasi tahap kedua yang dijadwalkan 23 Januari- 1 Februari 2023,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, setelah proses verifikasi administrasi perbaikan akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi faktual pada 6 sampai 26 Februari 2023.

“Kalau sudah memenuhi syarat akan dilanjutkan verifikasi faktual yang akan diselenggarakan pada 6-26 Februari. Kalau tidak memenuhi akan dikembalikan untuk diperbaiki lagi,” jelasnya.

Ia berharap selama proses verifikasi perbaikan agar narahubung dari setiap balon yang ada di setiap kabupaten harus selalu stand by sehingga mempermudah komunikasi dengan pihak KPU.

Berikut nama-nama bakal calon anggota DPD RI yang sudah memenuhi syarat 2.000 dukungan KTP diantaranya; Abraham Liyanto, Angelius Wake Kako, Hilda Riwu Kore Manafe, Christopher Raymond Tannur, Julianus Pote Leba, Patje Oktavianus Tasuib, Siti Saudah H Mustafa dan Thomas Seran.

BACA JUGA :

Kasus Tanah Eks Kimpraswil Berawal dari Utang Pemkab Flotim Rp 450 Ribu

Mantan Dirut Bank NTT Izack Rihi Serahkan Dokumen ke Ombudsman

Sementara yang belum memenuhi syarat dukungan minimal dan akan dilakukan verifikasi perbaikan diantaranya; Ivan Raymond Rondo, Hironimus Mawo Dopo, Maksimus Ramses Lalangkoe, Sarah Leri Mboeik, Umbu Wulang Tanaamah Paranggi, Maria Caecilia Stevi Harman, Ferdinandus Hasiman, Elyas Yohanid Asamau dan Asyera R A Wundalero.

//delegasi(Hermen)

Komentar ANDA?