Hukum Baru Arab Saudi: Lecehkan Perempuan Dipenjara dan Denda Rp188 Juta

Avatar photo
Seorang perempuan Arab Saudi, Fayrouz Al-Omari, berolahraga di gym, di tengah mewabahnya COVID-19, di Riyadh, Arab Saudi, 24 September 2020. Foto/REUTERS

RIYADH, DELEGASI.COM – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada Rabu mengumumkan hukuman baru bagi pelaku pelecehan terhadap perempuan yang mencakup penjara dan denda maksimal 50.000 Riyal Saudi (lebih dari Rp188 juta).

Kategori pelecehan terhadap perempuan tersebut mencakup serangan fisik, psikologis, atau pun seksual.

Kantor Kejaksaan Umum Arab Saudi, seperti dikutip Al Arabiya English, Kamis (26/11/2020), telah mengamanatkan hukuman penjara minimum tidak kurang dari satu bulan, dan hingga satu tahun, untuk tindakan menyerang seorang perempuan.

Selain itu, akan ada juga denda minimal 5.000 Riyal Saudi dan denda maksimal 50.000 Riyal Saudi.

Pengumuman penerapan hukum baru itu bertepatan dengan peringatan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan PBB, yang diperingati setiap tahun pada 25 November.

Hak Perempuan di Saudi

Arab Saudi telah melakukan reformasi hukum yang signifikan bagi perempuan selama beberapa tahun terakhir, termasuk memberikan hak kepada perempuan untuk mengemudi dan kemampuan untuk mengajukan paspor dan bepergian dengan bebas tanpa izin wali laki-laki.

Amandemen hukum telah diadopsi di Arab Saudi untuk melindungi perempuan dari diskriminasi dalam pekerjaan, untuk melarang majikan memecat perempuan selama kehamilan dan cuti melahirkan, dan untuk melarang diskriminasi berbasis gender dalam mengakses layanan keuangan.

Arab Saudi mengalami satu tahun “terobosan” reformasi pada tahun 2019 yang memungkinkan perempuan memiliki peluang ekonomi yang lebih besar di Arab Saudi. Itu merupakan penelitian Bank Dunia “Women, Business and the Law 2020”.

“Kerajaan menyamakan usia pensiun bagi perempuan dan laki-laki pada 60 tahun, memperpanjang masa kerja, pendapatan, dan kontribusi perempuan,” bunyi laporan tersebut.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga, telah melonjak di seluruh dunia sejak merebaknya pandemi virus corona. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), konsekuensi pandemi COVID-19 dan tindakan pencegahannya telah meningkatkan risiko kekerasan bagi perempuan.

“Stres, terganggunya jaringan sosial dan pelindung, hilangnya pendapatan dan penurunan akses ke layanan semuanya dapat memperburuk risiko kekerasan bagi perempuan,” kata WHO dalam laporannya.

//delegasi(sindonews)

Komentar ANDA?