Jakarta, Delegasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Idrus Marhamterkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Mantan Menteri Sosial itu mengatakan menghormati proses hukum di KPK.
“Saya katakan dari awal saya hormati seluruh proses-proses yang ada, dan saya akan lewati seluruh tahapan-tahapan yang ada. Jadi ini clear, saya hormati apa yang dilakukan KPK,” kata Idrus seperti dirilis CNNIndonesia.com, sebelum digelandang ke mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Idrus mengatakan mendapat surat dimulainya penyidikan pada 23 Agustus 2018. Sejak saat itu, dirinya menyadari bahwa proses hukum harus dijalani.
Karena itu dia pun mengajukan pengunduran diri sebagai Menteri Sosial kepada Presiden Joko Widodo.
“Saya juga tahu bahwa setelah jadi saksi, tersangka, tersangka pasti ada penahanan. Dan saya sudah katakan semua saya ikuti tahapan-tahapan ini dan semua saya hormati semua langkah-langkah yang diambil,” kata dia.
Idrus sore ini keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Ia keluar sekitar pukul 18.20 WIB, dan langsung menaiki mobil. Idrus selanjutnya dibawa ke Rutan Gedung KPK.
KPK menahan Idrus untuk kepentingan penyidikan. Dia ditahan untuk 20 hari pertama dengan opsi perpanjangan.
“IM ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di K4,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi. //delegasi(cnnindonesia/juan pesau)