Polkam  

Idrus Marham: Setya Novanto Tidak Lari…

Avatar photo
Novanto
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) meninggalkan ruang persidangan usai bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong(KOMPAS.com/Andreas Lukas Altobeli)

Jakarta, Delegasi.com — Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham meyakini Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto akan kooperatif terhadap proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dirilis kompas.com, Sekjen DPP partai Golkar itu menjelaskan , dalam waktu dekat Novanto pasti akan memenuhi panggilan KPK.

“Pak Novanto sebenarnya tidak lari, tapi karena berdasarkan pertimbangan dari penasihat hukum bahwa ketika berbicara tentang perlu atau tidaknya izin dari Presiden untuk diperiksa, maka ada banyak perbedaan pandangan,” kata Idrus di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (16/11/2017).

Namun, dengan melihat realitas yang ada, Idrus berharap kepada seluruh pihak untuk menghindari kegaduhan politik.

Ia menambahkan, jangan sampai muncul anggapan adanya perang antar-institusi.

“Kalau saya ketemu dengan Pak Novanto akan saya sampaikan pertimbangan supaya ini cepat selesai dan jangan ada kegaduhan. Jangan sampai terkesan bahwa institusi Golkar berperang dengan KPK, institusi DPR berperang dengan KPK. Kemudian ada lagi Polri. Sama sekali harus kami hindari,” tuturnya.

 

Petugas KPK terlihat di rumah Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi rumah Ketua DPR Setya Novanto sejak pukul 21.40 WIB.
Petugas KPK terlihat di rumah Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi rumah Ketua DPR Setya Novanto sejak pukul 21.40 WIB. (Kompas.com/Garry Lotulung)

Idrus mengatakan belum berhubungan lagi dengan Novanto setelah dirinya datang ke rumah Novanto, Rabu (15/11/2017) malam.

“Sejak itu saya hubungi, tapi HP-nya tidak aktif,” kata Idrus.

KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Novanto setelah yang bersangkutan berkali-kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Novanto tiga kali tak hadir dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Ia juga sekali tak hadir ketika dipanggil sebagai tersangka.

Novanto beralasan, KPK harus memiliki izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksanya.

Setelah surat perintah penangkapan terbit, petugas KPK kemudian mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Namun, petugas KPK tidak menemukan Novanto. Meski demikian, petugas KPK membawa sejumlah barang dari tempat tersebut.//delegasi(kompas.com/hermen)

Komentar ANDA?