Indonesia Dinilai Akan Sulit Seret Benny Wenda ke Penjara

Avatar photo
Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Benny Wenda. (Dok. The Office of Benny Wenda)

JAKARTA, DELEGASI.COM- Indonesia dinilai akan sulit menindak tegas Benny Wenda sebab kini Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua (ULMWP) itu tengah berada di Inggris.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan aparat kepolisian tidak memiliki kewenangan saat Benny masih berada di Inggris, mengingat setiap negara memiliki kedaulatan masing-masing.

“Tidak bisa (diproses hukum). Kan Benny Wenda adanya di Inggris. Tiap negara kan punya kedaulatan. Hukum di Indonesia tidak berlaku di Inggris,” kata Hikmahanto kepada CNNIndonesia.com, Jumat (4/12) melalui pesan singkat.

Menurut dia aparat kepolisian Indonesia tidak punya kewenangan ketika Benny berada di Inggris.

Selain itu, dia juga menuturkan akan sulit bagi Indonesia untuk membawa Benny Wenda kembali ke Indonesia.

Langkah Benny ini, kata Mahfud, merupakan tindakan makar meski skalanya masih tergolong kecil.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta agar aparat penegak hukum bisa mengejar Benny dan segera menjebloskannya ke penjara.

“Pemerintah menanggapi itu dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum. Makar itu kalau skalanya kecil cukup gakum. Penegakan hukum. Tangkap, gunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara. Jadi cukup penegakan hukum. Ini tidak terlalu besar,” kata dia.

Mahfud MD juga menyebut Benny berstatus sebagai narapidana.
Tak hanya narapidana, kata dia Benny sebagai seseorang yang tak memiliki kewarganegaraan.

Benny, kata Mahfud, adalah seorang napi yang telah divonis penjara selama 15 tahun. Namun, belum satu tahun menjalani hukuman, Benny kabur dari penjara pada 2003 dan menetap di Inggris hingga saat ini.

“Sehingga dia sekarang tidak punya kewarganegaraan, di Inggris dia tamu, di Indonesia dia sudah dicabut kewarganegaraan,” kata Mahfud.

Benny Wenda selama ini dikenal sebagai tokoh pro-kemerdekaan Papua. Ia sempat ditahan karena terlibat demonstrasi pro-kemerdekaan Papua dan pengibaran bendera bintang kejora pada 2002 lalu. Namun, Benny kabur dari penjara lalu tinggal di Inggris sejak 2003.

Otoritas Indonesia pernah berupaya mengekstradisi Benny melalui pengajuan red notice ke Interpol pada 2011 lalu. Namun, Interpol mencabut status itu setahun kemudian.

Meski demikian, pemerintah Indonesia disebut masih terus melakukan pendekatan kepada Inggris, terutama pihak kepolisian, untuk membantu menangkap Benny.

Selama ini, Inggris dianggap diam terkait status warga negara Benny Wenda. Sebab, Benny disebut pernah mengajukan suaka politik ke negara Eropa Barat tersebut.

(ans/dea)

Komentar ANDA?