Ini Pernyataan Sikap Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran UKI, terkait Masalah dr.Lois Owen

  • Bagikan
Prof. Dr. dr. Sudung O. Pardede, Sp.A(K) dan Dr Jumaini Andriana MPd ked, Ketua dan Sekretaris Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia(FK UKI)//Foto: Delegasi.com(Dok. IKAFAKED UKI)

KUPANG, DELEGASI.COM – Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia (FK UKI) Jakarta mengeluarkan pernyataan sikap terkait maraknya berita di Media Sosial tentang kontroversi dr Louis Owen yang juga alumni FK UKI.

Dalam pernyataan sikap yang rilisnya diterima Redaksi Delegasi.com, Kamis(15/7/2021), Ikatan Alumni FK UKI menyebut kalau pernyataan dr.Louis Owen soal ketidakpercayaan terhadap Pandemi Covid 19 adalah pernyataan pribadi dan tidak mewakili Alumni dan almamater FK UKI.

“Terkait dengan berbagai pernyataannya di media sosial, hal itu merupakan pernyataan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan ikatan alumni dan almamaternya,” demikian salah satu poin pernyataan Ikatan Alumni FK UKI yang ditandatangani Ketua, Prof. Dr.dr. Sudung O. Pardede, Sp.A(K) dan sekjennya Dr Jumaini Andriana MPd ked.

Pernyataan itu dikeluarkan pada 12 Juli 2021.


Dr Jumaini Andriana MPd ked, Sekretaris IKAFAKED UKI //Foto: delegasi.com (Dok. pribadi)

 

Selain poin tersebut diatas Ikatan Alumni FK UKI meminta seluruh jajaran alumni FK UKI berharap dan menghimbau agar bijaksana dalam menyikapi hal ini. Karena menurut Ikatan Alumni FK UKI, dr. Lois adalah salah satu alumni dan dokter yang perlu diperlakukan sebagai saudara kandung sebagaimana disebutkan dalam lafal sumpah dokter dan dalam kode etik kedokteran.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dokter Lois Owen membuat heboh dunia maya karena menyebarkan informasi bahwa Covid-19 bukanlah disebabkan virus. Sang dokter pun seperti dilansir kompas.com menyebut banyaknya pasien meninggal di rumah sakit bukan karena Covdi-19, melainkan interaksi obat-obatan yang berlebihan.

Melalui media sosial salah satunya akun Twitter @LsOwien, ia kerap mengemukakan pendapatnya tersebut.

Kontroversi

Lois menyebut Covid-19 bukan merupakan virus dan tidak memiliki kemampuan menular. Apa yang disebut sebagai virus corona menurut dia bukan merupakan virus sehingga percuma didesinfektan, dan sebagainya.

Akibat informasi-informasi yang ia sampaikan, saat ini dr. Lois sudah ditangkap pada Senin (12/7/2021) malam dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan penyebaran informasi hoaks.

Penjelasan IDI

Menanggapi hal ini, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pun buka suara.

Melalui keterangan tertulis, Senin (12/7/2021), Ketua Umum PB IDI, Daeng M. Faqih menjelaskan sejumlah hal, misalnya tentang dokter Lois yang sudah tidak terdaftar sebagai anggota IDI.

“Berdasarkan pemeriksaan badan data IDI, diketahui dr. Lois memiliki Nomor Pokok Anggota (NPA) IDI 70677 yang statusnya tidak aktif,” kata Daeng.

Daeng juga menyebut yang bersangkutan sudah tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) aktif.

Berdasarkan pemeriksaan badan data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), nomor STR ddr. Lois adalah 31.2.1.100.2.12.068972, namun telah berakhir sejak 8 Januari 2017 dan sampai saat ini tidak aktif.

“Hal ini berarti sejak saat itu (dr. Lois) tidak memiliki hak untuk praktik kedokteran lagi,” sebut Daeng.

Dokter Lois Owien membuat heboh dunia maya karena menyebarkan informasi bahwa Covid-19 bukanlah disebabkan virus. Sang dokter pun menyebut banyaknya pasien meninggal di rumah sakit bukan karena Covdi-19, melainkan interaksi obat-obatan yang berlebihan.//Foto: delegasi.com(ISTIMEWA)

Pandangan tidak tepat

IDI menilai apa yang dilakukan dr. Lois selama ini, yaitu menyampaikan pandangan pribadinya terkait ilmu kedokteran yang berbeda dengan mainstream keilmuan di media sosial tidak tepat.

Menurut IDI, apabila Lois memiliki pandangan berbeda tentang suatu konsep ilmu kedokteran, ia mengemukakan hal itu di forum terbatas kedokteran dan kesehatan, komunitas ilmiah, dan sebagainya.

Sehingga dapat didiskusikan dan tidak akan mengganggu pandangan umum juga ketenangan publik.

Daeng menekankan, aktivitas dr. Lois di media sosial selama ini, khususnya terkait pandangan pribadinya mengenai Covid-19 tidak sejalan dan berpotensi melanggar Sumpah Dokter Indonesia.

“IDI mengimbau seluruh dokter dalam aktivitasnya untuk selalu menjunjung tinggi sumpah dokter Indonesia dan Kode etik Kedokteran Indonesia. Dalam aktivitas di media sosial agar mengacu pada SK MKEK No. 029/PB/K.MKEK/04/2021 tentang Fatwa Etik Dokter dalam aktivitas media sosial serta senantiasa memberikan keteladanan dan edukasi yang baik kepada masyarakat,” jelas Daeng.

Dokter Lois Owien membuat heboh dunia maya karena menyebarkan informasi bahwa Covid-19 bukanlah disebabkan virus. Sang dokter pun menyebut banyaknya pasien meninggal di rumah sakit bukan karena Covdi-19, melainkan interaksi obat-obatan yang berlebihan.//Foto: delegasi.com(ISTIMEWA)

Berikut Pernyataan Sikap Alumni FK UKI

Jakarta 12 Juli 2021

Yang kami kasihi,
Alumni FK UKI di mana pun berada
Salam sejahtera untuk kita semua

Terkait dengan maraknya berita di media massa dan media sosial tentang saudara kita dr. Lois Owien, berikut ini kami sampaikan pernyataan dan sikap dari kita ALUMNI FK UKI bahwa:

1. Dr. Lois Owien adalah alumnus FK UKI angkatan 1996 dan lulus tahun 2004. Kita prihatin atas masalah yang dia alami. Kita doakan agar Dr. Lois dan keluarga tabah dan kuat menghadapi masalah ini.

2. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, selama pendidikan, Dr. Lois mengikuti pendidikan dengan baik dan lancar dan lulus sebagai dokter tepat waktu.

3. Terkait dengan berbagai pernyataannya di media sosial, hal itu merupakan pernyataan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan ikatan alumni dan almamaternya.

4. Terkait dengan pernyataan tentang keilmuan, kami berharap agar bisa didiskusikan di forum ilmiah secara tertutup.

5. Saat ini masalah Dr. Lois sudah dalam proses hukum. Kita menghormati proses hukum dan kita doakan agar semua berjalan dengan baik dan lancar.

6. Kami berharap dan menghimbau agar kita bijaksana dalam menyikapi hal ini karena Dr. Lois adalah alumni kita dan dokter yang perlu kita perlakukan sebagai saudara kandung sebagaimana disebutkan dalam lafal sumpah dokter dan dalam kode etik kedokteran.

Demikianlah pernyataan ini kami sampaikan, terimakasih atas perhatiannya.

Pengurus IKAFAKED UKI
ttd

Prof. Dr. dr. Sudung O. Pardede, Sp.A(K)
Ketua
Dr Jumaini Andriana MPd ked
Sekretaris

//delegasi(*/hermen jawa)

Komentar ANDA?

  • Bagikan