KUPANG, DELEGASI.COM – Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), JN, ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang perempuan. Partai Nasdem pun akan menjatuhkan sanksi berat jika kadernya itu terbukti bersalah.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Anggota DPRD TTS Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Ketua DPW Partai Nasdem NTT Raymundus Sau Fernandez kepada wartawan seperti dilansir merdeka.com mengatakan, pihaknya sedang meminta kronologi kejadian dari DPD Partai Nasdem TTS.
Baca Juga: Datang Bertamu, Oknum Anggota DPRD TTS Remas Payudara Ibu Rumah Tangga
“Kita sedang minta kepada DPD supaya segera melaporkan kronologinya dan kita pasti bersikap, terhadap tindakan kader partai yang melanggar norma-norma,” katanya, Rabu (5/5).
Menurut Ray, pihaknya akan membentuk tim untuk menangani masalah ini. DPW juga akan berkoordinasi dengan DPP, karena prosesnya berjenjang.
“Pasti kita tindak. Soal tindakan seperti apa, tentunya kita akan bentuk tim, supaya bisa tangani masalah ini. Tidak tertutup kemungkinan hukumannya berat, kami akan koordinasikan karena prosesnya akan berjenjang,” Tutup Ray Fernandez.
Ilustrasi Foto remas-ramas-pegang-payudara //ISTIMEWA
JN sebelumnya dilaporkan DLS, warga Desa Mnelalete, Kecamatan Amanuban Barat, ke polisi dengan bukti lapor nomor STTLP/82/1V/2021/RES TTS. Meski membantah tuduhan itu, dia pun dijadikan tersangka dan ditahan di Polres TTS sejak Senin (3/5) malam.
//delegasi(merdeka.com)