KUPANG, DELEGASI.COM– Wakil Gubernur (Wagub) NTT Drs. Josef A. Nae Soi, MM, melakukan audiens dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI guna membahas peningkatan pengawasan dan pencegahan bagi tindakan korupsi di NTT.
Pada kesempatan tersebut, Wagub Nae Soi mengatakan perlu ada peningkatan pengawasan dan pencegahan bagi tindakan korupsi. Pencegahan itu sangat penting agar kita menjaga kinerja yang jujur dan transparan. Pernyataan tersebut disampaikan beliau pada saat beraudiens bersama tim KPK RI dan Inspektur Daerah Provinsi NTT, Ruth D. Laiskodat bertempat di Ruang Kerjanya pada Rabu (10/2/2021).
“Kita sebagai pemimpin daerah yakni Gubernur dan Wakil Gubernur juga punya kewenangan untuk mengawasi kinerja birokrasi. Juga punya tanggung jawab untuk itu dimana pengawasan korupsi ini,” ungkap Wagub.
BACA JUGA : Gema HPN 2021, Jadilah Profesional dan Bangkitkan Ekonomi Dari Pandemi Covid-19
Katanya, Saat ini saya melihat kinerja Inpektorat NTT cukup baik dalam hal pengawasan. Sehingga akan ada upaya bersama dalam peningkatan-peningkatan kinerja dan juga hal-hal teknis untuk mencegah korupsi.
Wagub Nae Soi juga akan meminta setiap Bupati dan Walikota untuk juga menjalankan pengawasan.
Sementara itu Koordinator Wilayah V KPK RI, Dian Patria, mengatakan akan terus bersama Pemda NTT melakukan pengendalian bersama terhadap tindakan korupsi.
“Kita akan selalu kolaborasi bersama Pemda dalam hal ini mengawasi dan mengontrol serta mencegah korupsi,” kata Dian.
BACA JUGA : Longsor, Jalan dan Jembatan Rusak di Flotim, Warga Minta Bantuan Pempus
Di NTT ada beberapa kabupaten yang Monitoring Control for Prevention (MCP) masih rendah. Kami akan minta agar kiranya bisa ditingkatkan. Kemajuan teknologi informasi akan menjadi instrumen untuk terus meningkatkan kinerja dan menjamin kegiatan pemerintahan daerah bebas dari praktik KKN,” jelas Dian.
Lebih lanjut, Dian mengatakan saat ini akan dilakukan beberapa kegiatan di NTT yaitu Tematik untuk bidang pariwisata dan pertambangan dan juga untuk sertifikasi lahan dimana untuk menyelamatkan aset-aset daerah.
//delegasi (AT/hms)