Instruksi Wali Kota Kupang Bagi Para ASN dan PTT

  • Bagikan

KUPANG, DELEGASI.COM– Pemerintah Kota Kupang (Pemkot) mengeluarkan intruksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bepergian keluar daerah di tengah pandemi Covid-19.

Demikian disampaikan Wali Kota Kupang Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, melalui surat yang dikeluarkan BKPPD Kota Kupang nomor BKPPD.900/371/B/III/2020, Kamis (26/3/2020).

Surat yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah tersebut, dalam rangka penegakan disiplin kerja dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Kupang.

Beberapa poin  instruksi itu adalah:

1. Seluruh pegawai baik PNS maupun PTT wajib untuk tetap berada di wilayah Kota Kupang dan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah;

2. Pimpinan OPD agar memantau dan mengecek keberadaan pegawai masing-masing melalui sambungan telepon atau panggilan video (Videocall) setiap hari;

3. Pimpinan OPD wajib membuat laporan kehadiran dan keberadaan pegawai masing-masing (PNS dan PTT) dalam pelaksanaan bekerja dari rumah kepada Walikota Kupang cq. Kepala BKPPD Kota Kupang;

4. Pegawai lingkup Pemkot Kupang yang berada di luar wilayah Kota Kupang selama masa bekerja dari rumah akan dijatuhi sanksi berupa hukuman disiplin tingkat berat bagi PNS dan diberhentikan/pemutusan masa kontrak bagi PTT;

5. Pegawai yang berada diluar wilayah Kota Kupang agar segera kembali ke rumah dan mematuhi pemberlakuan bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

//delegasi(tim)

Editor Hermen Jawa

Komentar ANDA?

  • Bagikan