Sosbud  

Instruksi Wali Kota Kupang Bagi Para ASN dan PTT

Avatar photo

KUPANG, DELEGASI.COM– Pemerintah Kota Kupang (Pemkot) mengeluarkan intruksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bepergian keluar daerah di tengah pandemi Covid-19.

Demikian disampaikan Wali Kota Kupang Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, melalui surat yang dikeluarkan BKPPD Kota Kupang nomor BKPPD.900/371/B/III/2020, Kamis (26/3/2020).

Surat yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah tersebut, dalam rangka penegakan disiplin kerja dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Kupang.

Beberapa poin  instruksi itu adalah:

1. Seluruh pegawai baik PNS maupun PTT wajib untuk tetap berada di wilayah Kota Kupang dan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah;

2. Pimpinan OPD agar memantau dan mengecek keberadaan pegawai masing-masing melalui sambungan telepon atau panggilan video (Videocall) setiap hari;

3. Pimpinan OPD wajib membuat laporan kehadiran dan keberadaan pegawai masing-masing (PNS dan PTT) dalam pelaksanaan bekerja dari rumah kepada Walikota Kupang cq. Kepala BKPPD Kota Kupang;

4. Pegawai lingkup Pemkot Kupang yang berada di luar wilayah Kota Kupang selama masa bekerja dari rumah akan dijatuhi sanksi berupa hukuman disiplin tingkat berat bagi PNS dan diberhentikan/pemutusan masa kontrak bagi PTT;

5. Pegawai yang berada diluar wilayah Kota Kupang agar segera kembali ke rumah dan mematuhi pemberlakuan bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

//delegasi(tim)

Editor Hermen Jawa

Komentar ANDA?