Jadi 812 Halaman, Draf RUU Cipta Kerja Diperbarui Lagi

  • Bagikan
Massa dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di jalan Medan Merdeka Barat tepatnya depan Gedung Sapta Pesona mengarah ke Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). Mereka menuntut pengesahan UU Cipta Kerja itu yang tidak mengakomodir usulan dari mitra perusahaan, Undang-undang Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan sangat mendegradasi hak-hak dasar buruh serta mendesak soal kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan dan besaran pesangon diturunkan.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, DELEGASI.COM – Pada Senin (12/10/2020) malam, beredar draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 812 halaman. Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menyatakan draf tersebut merupakan hasil perbaikan terkini yang dilakukan DPR.

“(Iya) 812 halaman, pakai format legal,” kata Indra saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).

Sebelumnya, beredar draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1208, 905, dan 1035 halaman. Saat itu, Indra mengonfirmasi bahwa yang berjumlah 1035 halaman adalah dokumen terkini.

Namun, perbaikan masih terus dilakukan. Dokumen berjumlah 1035 halaman itu kemudian menjadi 812 halaman setelah diubah dengan pengaturan kertas legal. Saat ini, dokumen tersebut beredar dengan nama penyimpanan “RUU Cipta Kerja-Penjelasan”.

“Itu kan pakai format legal. Kan tadi (yang 1035 halaman) pakai format A4, sekarang pakai format legal jadi 812 halaman,” tuturnya.

Indra enggan menjawab saat ditanya perihal perubahan substansi. Ia menuturkan, Kesekjenan DPR hanya mengurus soal administrasi.

Ia pun menyebut draf RUU Cipta Kerja belum dikirim ke presiden. “Nah, jangan tanya saya, saya enggak mau ngomong substansi. Saya hanya administrasi,” ujar Indra.

//delegasi(kompas)

Komentar ANDA?

  • Bagikan