Hukrim  

Jadi Tersangka Suap, Harta Charles Mesang Melonjak Rp 6 Miliar Dalam 4 Tahun

Avatar photo
tersangka
Charles Mesang

Jakarta,delegasi.com – Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Charles Jones Mesang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap. Charles memiliki harta kekayaan sekitar Rp 8,7 miliar.

Ditilik dari aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Charles terakhir melaporkan hartanya pada 24 Maret 2014. Tercatat total harta kekayaan Charles yaitu Rp 8.720.275.795 dan USD 48.200.

Sebelumnya, Charles menyetor LHKPN pada 28 Februari 2010 dengan nilai kekayaan total Rp 2.926.013.549 dan USD 23.912. Dengan demikian, selama kurun waktu 4 tahun, harta kekayaan Charles bertambah sekitar Rp 6 miliar.

Memang dalam laporan tersebut, beberapa harta kekayaan yang dimilikinya bertambah. Salah satunya yaitu 8 lokasi tanah dan bangunan di Kupang dan Bekasi yang sebelumnya pada tahun 2010 tidak ada dan di tahun 2014 telah tercantumkan di laporan itu.

Selain itu, Charles juga melaporkan tentang mobil miliknya. Pada tahun 2010, Charles memiliki 4 kendaraan yaitu Toyota Fortuner, Toyota Camry, dan Isuzu Panther, serta 1 motor Honda. Kemudian pada 2014, kendaraannya ada yang dijual dan bertambah, yaitu penambahan Toyota Camry, Honda Jazz, Toyota Kijang Innova, dan Mazda. Sedangkan, kendaraan yang dijual yaitu Toyota Camry dan Isuzu Panther.

Kemudian, Charles juga memiliki 3 jenis peternakan yaitu sapi, kambing dan babi. Dia juga memiliki simpanan berupa logam mulia senilai Rp 150 juta.

Charles ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan menerima suap dalam pengembangan kasus mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Jamaluddien Malik. Charles kini bertugas di Komisi II DPR RI. Namun sangkaan kasus itu ditujukan pada Charles saat bertugas di Komisi IX DPR RI.

Charles disangkakan menerima suap terkait pembahasan anggaran optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan pada Kawasan Transmigrasi, Kemenakertrans pada tahun anggaran 2014. Duit suap itu diterimanya bersama dengan mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans, Jamaluddien Malik. Mereka berdua menerima uang sebesar Rp 9,75 miliar yang berasal dari total anggaran optimalisasi tersebut.

“Jadi tersangka ini diduga menerima 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi yang sudah disetujui yaitu sebesar Rp 150 miliar atau sebesar Rp 9,75 miliar,” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Atas perbuatannya tersebut, Charles disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.//delegasi.(kpk)

Komentar ANDA?