Jaga ekositim Trumbu Karang, Kapal pesiar Asing Diminta Ikuti Kapal Pemandu Wisata

  • Bagikan
kapal
“Saya tau baik, orang barat itu sangat konsisten dengan kelestarian alam dan ekosistim laut soal trumbu karang. Jadi jika ada trumbu karang yang rusak, besar kemungkinan karena tidak ada kapal pemandu wisata di sana," DR Marius A. Jelamu

Kupang, delegasi.com – Untuk menjaga keberlangsungan ekosistim trumbu karang  di sekitar perairan laut Destinasi Wisata Komodo, Pemprov  NTT meminta kapal kapal pesiar asing   mematuhi dan mengikuti kapal pemandu wisata di Labuan Bajo. Jika ada kapal pesiar asing  yang melanggar dan merusak trumbu karang, harus dikenai biaya ganti rugi.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT, DR. Marius Ardu Jelamu kepada delegasi.com,  di ruang kerjanya, Selasa (21/3/2017)

Pernyataan Jelamu itu  terkait dengan informasi dari Labuan Bajo yang menyebutkan jika banyak trumbu karang yang rusak oleh  beberapa  kapal pesiar asing yang berlabuh di sekitar perairan destinasi wisata Komodo. Kendati demikian, Jelamu belum memastikan sejauh mana kerusakan trumbu karang di sekitar lokasi itu.

Seperti diinformasikan, hingga akhir Maret  tahun  ini  jumlah kapal pesiar  wisatawan luar negeri yang singgah di Labuan bajo  sudah mencapai 70 kapal. Keadaan ini yang membuat trumbu karang disekitar destinasi komodo mengalami rusak parah. Namun  Jelamu masih sanksi dengan informasi itu. Menurut dia, para wisatawan luar negeri itu sangat konsisten dengan kelestarian  alam.

“Saya tau baik, orang barat itu sangat konsisten dengan kelestarian alam dan  ekosistim laut soal trumbu karang.  Jadi jika ada  trumbu karang yang rusak, besar kemungkinan karena tidak ada kapal  pemandu wisata di sana. Dan jika memang  benar terjadi kerusakan trumbu karang di sana konsekwensinya  harus ada biaya ganti rugi,” kata Jelamu.

Menurut Jelamu, hingga saat ini regulasi soal konsekwensi dari kerusakan habitat laut termasuk trumbu karang oleh kapal asing belum ada, baik  melalui Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Bupati (perbub) serta belum ada juga payung hukum dari pemerintah pusat yang mengatur tentang itu. “Mestinya harus ada Peraturan Bupati (Perbub), karena wilayah itu masuk wilayah kabupaten. Sehingga jika terjadi masalah seperti ini, maka payung hukumnya jelas, sehingga kapal kapal yang singgah itu tahu tentang itu. Ini untuk meminimalisir kerusakan habitat laut di wilayah itu,” jelas Jelamu

Selain soal regulasi yang ketat, Jelamu juga meminta pemerintah pusat  untuk membuat regulasi yang ketat pula terkait dengan kerusakan trumbu karang oleh kapal pesiar wisatawan asing. “Jangan sampai terjadi seperti  di kawasa laut Raja Ampat, trumbu karang disana rusak total akibat banyak kapal asing yang singgah di tempat itu,” tandas Jelamu. //delegasi(hermen/germanus)

Komentar ANDA?

  • Bagikan