Kupang, delegasi.com – Untuk menjaga keberlangsungan ekosistim trumbu karang di sekitar perairan laut Destinasi Wisata Komodo, Pemprov NTT meminta kapal kapal pesiar asing mematuhi dan mengikuti kapal pemandu wisata di Labuan Bajo. Jika ada kapal pesiar asing yang melanggar dan merusak trumbu karang, harus dikenai biaya ganti rugi.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT, DR. Marius Ardu Jelamu kepada delegasi.com, di ruang kerjanya, Selasa (21/3/2017)
Pernyataan Jelamu itu terkait dengan informasi dari Labuan Bajo yang menyebutkan jika banyak trumbu karang yang rusak oleh beberapa kapal pesiar asing yang berlabuh di sekitar perairan destinasi wisata Komodo. Kendati demikian, Jelamu belum memastikan sejauh mana kerusakan trumbu karang di sekitar lokasi itu.
Seperti diinformasikan, hingga akhir Maret tahun ini jumlah kapal pesiar wisatawan luar negeri yang singgah di Labuan bajo sudah mencapai 70 kapal. Keadaan ini yang membuat trumbu karang disekitar destinasi komodo mengalami rusak parah. Namun Jelamu masih sanksi dengan informasi itu. Menurut dia, para wisatawan luar negeri itu sangat konsisten dengan kelestarian alam.
“Saya tau baik, orang barat itu sangat konsisten dengan kelestarian alam dan ekosistim laut soal trumbu karang. Jadi jika ada trumbu karang yang rusak, besar kemungkinan karena tidak ada kapal pemandu wisata di sana. Dan jika memang benar terjadi kerusakan trumbu karang di sana konsekwensinya harus ada biaya ganti rugi,” kata Jelamu.
Menurut Jelamu, hingga saat ini regulasi soal konsekwensi dari kerusakan habitat laut termasuk trumbu karang oleh kapal asing belum ada, baik melalui Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Bupati (perbub) serta belum ada juga payung hukum dari pemerintah pusat yang mengatur tentang itu. “Mestinya harus ada Peraturan Bupati (Perbub), karena wilayah itu masuk wilayah kabupaten. Sehingga jika terjadi masalah seperti ini, maka payung hukumnya jelas, sehingga kapal kapal yang singgah itu tahu tentang itu. Ini untuk meminimalisir kerusakan habitat laut di wilayah itu,” jelas Jelamu
Selain soal regulasi yang ketat, Jelamu juga meminta pemerintah pusat untuk membuat regulasi yang ketat pula terkait dengan kerusakan trumbu karang oleh kapal pesiar wisatawan asing. “Jangan sampai terjadi seperti di kawasa laut Raja Ampat, trumbu karang disana rusak total akibat banyak kapal asing yang singgah di tempat itu,” tandas Jelamu. //delegasi(hermen/germanus)