Jaksa Ajukan Banding Putusan Terhadap Terdakwa Tinus Tanaem

Avatar photo
Terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan dua anak di bawah umur, Yustinus Tanaem alias Tinus Perko mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Klas IIB Kupang, Senin 31 Januari 2022. Pengadilan Negeri Oelamasi menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis. //Foto: Pos Kupang

DELEGASI.COM, KUPANG –  Penuntut Umum Kejati NTT mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi yang memvonis penjara seumur hidup terhadap Yustinus Tanaem pelaku pembunuhan dan pemerkosaa dua perempuan di Kabupaten Kupwng- Nusa Tenggara Timur.

Yustinus alias Tinus merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan dua perempuan di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Namun, putusan ini ditolak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal ajukan banding.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk melakukan upaya hukum banding.

Hal tersebut kata dia, dilandasi rasa kemanusiaan, mengingat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Yustinus Tanaem merupakan perbuatan yang sadis.

Tinus Perko //Foto: ISTIMEWA

“Tidak mentoleransi terhadap kejahatan yang menghilangkan nyawa orang lain,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (02/02/2022).

Sebelumnya, Penuntut Umum dalam perkara tersebut menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Yustinus alias Tinus.

Pasalnya, Tinus terbukti melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan di 2 lokasi dan waktu yang berbeda.

Perbuatan pertama dilakukan pada tanggal 24 Februari 2021 terhadap korban Marsela Bahas, sedangkan perbuatan kedua dilakukan pada tanggal 14 Mei 2021 terhadap korban Yuliana Welkis.

 

Tinus juga diketahui terbukti dalam tindak pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan dengan bujuk rayu terhadap anak di bawah umur dan seorang wanita dewasa dengan nomor putusan 156/Pid.B/2021/PN Olm.

Terdakwa Yustinus Tanaem melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

//delegasi(tim)

Komentar ANDA?