Kefanenanu, Delegasi.com – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, Kundrat Mantolas, SH dibuat ‘keok’ alias kalah dalam sidang Pra-peradilan Direktur CV Berkat Ilahi, WS versus Kejari Kefamenanu.
Pengacara WS, Robert Salu, SH yang dihubungi suaraflobamora.com melalui telepon selularnya, Kamis (27/4/17) terkait sidang Pra-Peradilan Direktur CV Berkat Ilahi, WS (yang merupakan kontraktor pelaksana Proyek Peningkatan Jalan Ruas Saenam-Nunpo section 3 dengan nilai sekitar Rp 1,3 milyar), mengungkapkan kegembiraannya karena berhasil memenangkan sidang pra-peradilan tersebut.
“Keputusan Hakim memenangkan Direktur CV Berkat Ilahi, WS. Hakim pra-peradilan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, yakni membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan menyatakan penahanan, penangkapan, dan seluruh ikutannya tidak sah,” ujar Robert.
Dengan demikian, lanjut Robert, jaksa sebagai eksekutor keputusan hakim wajib membebaskan Direktur CV Berkat Ilahi, WS dari tahanan. “Kami minta jaksa segera mengeluarkan tahanan atas nama WS dalam jangka waktu 1 x 24 jam. Jadi besok harus keluar. Jaksa yang harus keluarkan,” tandasnya.
Keputusan Hakim Pra-peradilan tersebut, lanjutnya, merupakan kemenangan keadilan. “Hakim telah memutuskan perkara ini berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan di Negara ini. Keputusan ini mencerminkan rasa keadilan. Ini merupakan kemenangan hukum yang seharusnya menjadi ‘panglima’ di Negara ini,” ujar Robert dengan gembira.
Robert menilai, aparat hukum sering mengabaikan rasa keadilan dalam proses hukum. “Aparat hukum sering bertindak sewenang-wenang. Mereka sering mengabaikan hak-hak dari para tersangka dengan berbagai dalil,” ujarnya.
Robert menjelaskan, sesuai edaran Mahkamah Agung (MA) RI No. 4 Tahun 2016, point 6, mengatakan bahwa satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat atau lembaga lain boleh melakukan audit keuangan Negara namun tidak berhak atau menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara.
“Jadi lembaga selain BPK hanya boleh mengaudit keuangan negara untuk kepentingan lain. Misalnya untuk mengetahui besar/kecilnya penerimaan/pengeluaran Negara/daerah. Hanya hasil audit BPK saja yang bisa menyatakan ada/tidaknya kerugian Negara. Jadi Perguruan Tinggi dan akuntan public tidak berhak menyatakan adanya kerugian Negara,” tandas Robert.
Menurut Robert, dalam sidang Pra-Peradilan tersebut, juga dihadirkan saksi ahli yakni pakar Hukum Tata Negara Undana, DR. Saryono Yohanes, SH, MH. “Keterangan beliau pada intinya mengatakan bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang diatur oleh konstitusi, khusus untuk mengaudit keuangan Negara atau daerah,” katanya.
Robert menjelaskan, CV Berkat Ilahi mengerjakan Proyek Peningkatan Jalan Ruas Saenam-Nunpo Section 3 dengan nilai proyek sekitar Rp 1,3 milyar. Namun anehnya, berdasarkan perhitungan Kejari Kefamenanu, kerugian Negara dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp 1,2 milyar.
“Jika dibandingkan antara perhitungan kerugian Negara versi jaksa dengan nilai kontrak, hanya selisih sekitar Rp 60-an juta. Mana mungkin CV Berkat Ilahi bisa mengerjakan proyek jalan lapen sekitar kilometer hanya dengan dana sekitar Rp 60-an juta. Ini ‘kan aneh dan mengada-ada karena seluruh pekerjaan telah selesai dikerjakan,” ungkap Robert.
Usai persidangan pra-peradilan tersebut, sempat diwarnai dengan aksi pengejaran dari keluarga tersangka, WS terhadap Kasipidsus Kundrat Mantolas, SH. Namun Jaksa Mantolas berhasil menyelamatkan diri ke dalam Kantor Kejari Kefamenanu.
Pra-Peradilan CV Matahari Timur
Menurut Robert yang juga pengacara dari CV Matahari Timur, besok Jumat (28/4/17) akan dilakukan sidang Pra-peradilan antara CV Matahari Timur atas nama SAM dan CRJ. “Besok akan dilangsungkan sidang Pra-peradilan antara CV Matari Timur versus Kejari Kefamenanu,” ujarnya.
Robert yakin pihaknya akan memenangkan sidang pra-peradilan tersebut. “Kami yakin, dalam sidang besok kami juga akan memenangkan sidang pra-peradilan karena dalam tersebut, jaksa juga menggunakan pergurun tinggi dan akuntan public untuk menghitung kerugian Negara,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, karena dinilai menggunakan perhitungan kerugian Negara ‘liar’ dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek Peningkatan Jalan pada ruas jalan Saenam-Nunpo Section 1 maka pihak Kejaksaan Negeri Kefamenanu dipraperadilankan oleh para tersangka.
Pra-peradilan itu bermula ketika, Kejari Kefamenanu mengabaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT terhadap pekerjaan jalan Saenam – Nunpo Section 1, No.kontrak : 602/BPPD-TTU/PPK DAK+DAU/26/VII/2013, tertanggal 3 Agustus 2013 dengan nilai kontrak Rp 1.921.147.000 oleh CV Matahari Timur.
Dalam LHP BPK Perwakilan NTT atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tahun anggaran 2013, Nomor :07.C/LHP-LKPD/XIX.KUP/07/2014, tanggal 15 Juli 2014 terhadap proyek Peningkatan Jalan Saenam-Nunpo Section 1, ditemukan adanya kekurangan pekerjaan sebesar Rp 40.705.206.
Berdasarkan temuan tersebut, BPK Perwakilan NTT mengenakan wajib setor kepada CV Matahari Timur. CV Matahari Timur selaku kontraktor pelaksana pun telah menyetor kembali seluruh nilai temuan tersebut ke kas daerah Pemkab TTU di Bank NTT Cabang Kefamenanu dan Bank BRI Kefamenanu.
Namun pihak Kejari Kefamenanu tidak menggunakan temuan dalam LHP BPK Perwakilan NTT sebagai acuan proses kasus dugaan korupsi tersebut. Pihak Kejari Kefamenanu malah menggunakan perhitungan kekurangan volume pekerjaan dari Politeknik Negeri Kupang dan perhitungan kerugian Negara dari akuntan Publik Dr. M. Achsin, SE, SH, MM, M.Kn, M. Ec.Dev, M.Si, AK, CA, CPA, CLA, CRA dengan nilai kerugian Negara hingga Rp 458.622.878.//delegasi (sf/hermen)