DELEGASI.COM, LARANTUKA – Kasus dugaan korupsi internet desa di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur yang menyeret nama mantan wakil bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, memasuki babak baru.
Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, Adonara akan akan memanggil 16 orang dari 16 desa untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi internet desa tahun 2018-2019 senilai Rp1, 2 miliar.
Kacabjari Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari mengatakan, jadwal pemeriksaan 16 orang dari 16 desa tersebut telah ditetapkan oleh penyidik Tipidsus Kejari Flores Timur di Waiwerang.
“Rencananya itu pekan depan kami panggil 16 orang dari 16 desa untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi internet desa senilai Rp 1, 2 miliar tahun 2018-2019 lalu,” kata Indra kepada wartawan, Senin (24/10/2022), dilansir Siarindo.com.
Tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flores Timur di Waiwerang juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap tim pelaksana dari penyedia internet desa.
“Setelah 16 orang dari 16 desa, kami juga bakal panggil tim pelaksana dari penyedia internet desa,” ungkapnya.
Untuk tim pelaksana, kata dia, telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua (2) orang dari tujuh (7) orang tim pelaksana.
Ia menegaskan, usai dilakukan pemeriksaan terhadap 16 orang dari 16 desa dan lima orang tim pelaksana dari penyedia, maka penyidik akan memanggil mantan Wakil Bupati Kabupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli.
“Selesai 16 orang dari 16 desa dan 5 orang dari tim pelaksana, maka penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flotim di Waiwerang menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Kabupaten Flotim, Agustinus Payong Boli,” katanya.
//delegasi(*/tim)