KUPANG, DELEGASI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyita 15 bidang tanah milik terdakwa Stefanus Sulayman (SS) dan 1 unit Ruko di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kuanino, Kota Raja, Kota Kupang yang tidak pernah dijadikan sebagai jaminan/agunan oleh debitur macet di Bank NTT, Ilham Nurdiyanto. Bahkan 1 bidang tanah milik masyarakat Desa Oematnunu, Yulianus Kolo juga ikut disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lapangan dengan agenda pemeriksaan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi kredit macet di Bank NTT dengan terdakwa Stefanus Sulayman (SS) yang berlangsung pada Senin (9/11/20) di 2 lokasi berbeda, yakni di Desa Oematnunu dan Kelurahan Kuanino.
Sidang lapangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dju Johnson Mira Manggi, SH, M.Hum, didampingi Anggota Majelis Hakim, Ali Muhtarom, SH, MH dan Ari Prabowo SH. Hadir dalam sidang lapangan tersebut, Tim Kuasa Hukum dari terdakwa Stefanus Sulayman, Dr. Melkianus Ndaomanu, SH, M.Hum, Cindra Adiano, SH, MH, CLA dan Nurmawan Wahyudi, SH, MH dari Kantor Hukum Amos H.Z. Taka & Associates. Hadir juga Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), antara lain Hendrik Tiip, Heri Franklin, Kundrat Mantolas dan Benfriet Foeh.
Dalam sidang lapangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Klas IA Kupang mendatangi lokasi tersebut untuk memeriksa keberadaan 14 bidang tanah yang dijadikan jaminan/agunan salah satu debitur macet Bank NTT, Ilham Nurdiyanto (yang juga menjadi terdakwa). Tanah tersebut dibeli oleh Ilham Nurdiyanto dari Stefanus Sulayman yang adalah pelaku jual/beli tanah/aset (juga menjadi terdakwa, red).
Seperti disaksikan wartawan, sidang berlangsung sekitar Pukul 9.40 Wita pada lokasi 23 bidang tanah yang disita Jaksa di Desa Oematnunu. Tampak Majelis Hakim, Tim Kuasa Hukum, Tim JPU, Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang berdiri di badan jalan lapen, tepat disamping lahan yang disita tersebut.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyita 14 bidang tanah yang diagunkan Ilham Nurdiyanto (IN) di Bank NTT (yang dibeli dari terdakwa Stefanus Sulayman, red) di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Ketua Majelis Hakim meminta kepada Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang untuk menunjukkan lokasi tanah yang disita jaksa. Tim Pertanahan pun menunjuk hamparan dengan luas sekitar 54 Ha yang disita Jaksa. Setelah ditunjuk, Ketua Majelis Hakim bertanya tentang berapa banyak bidang tanah di lokasi tersebut. Tim dari Kantor Pertanahan menjelaskan bahwa ada 23 bidang tanah. “Yang disita ada 29 bidang, dimana 6 bidang yang lain?” tanya Mira Manggi.
Kemudian sidang kembali dilanjutkan. Ketua Majelis Hakim meminta JPU untuk merincikan 14 bidang tanah yang dijadikan jaminan. Tim JPU menyebut 14 bidang yang dijaminkan oleh Ilham Nurdiyanto adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 195, 197, 208, 203,187, 191, 204, 208 atas nama Edo Prasetyo Hernanto. Selain itu, SHM Nomor: 209, 210, 189, 18, dan SHM Nomor: 198 atas nama Silvia Irawan. Juga SHM Nomor: 175 atas nama Sarlince Elisabeth Oematan.
Menanggapi itu, Anggota Tim Kuasa Hukum terdakwa Stefanus Sulayman, Melkianus Ndaomanu meminta Tim dari Kantor Pertanahan untuk menunjukan 14 titik bidang tanah yang dijaminkan Ilham Nurdiyanto (debitur kredit macet, red) ke Bank NTT. “Apakah bisa tunjuk posisi 14 bidang yang dijaminkan? Dia ada diposisi yang mana? SHM atas nama Edo prasetyo dari mana ke mana? Lalu yang lainnya dari mana ke mana?” tanya Ndaomanu.
Ketua Majelis Hakim pun meminta 3 orang Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang untuk menunjukkan 14 titik bidang tanah yang dijadikan jaminan. Namun tim Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang tidak dapat menunjukan 14 bidang tanah yang dijadikan jaminan tersebut. “Lokasinya lompat-lompat bukan satu hamparan,” ujar seorang ibu dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang.
Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Hakim meminta Tim dari Kantor Pertanahan untuk menunjukannya pada peta. “Kalau bisa ditunjuk di peta, kasih tanda dengan warna supaya jelas,” ujarnya.
Anggota Tim Kuasa Hukum, Melkianus Ndaomanu pun bertanya kepada Tim dari Kantor Pertanahan berapa Nomor: SHM milik warga setempat yang ikut disita jaksa, red), berapa nomor SHM tanahnya. “Yang masuk permukiman itu Nomor: 175. Atas nama Yulianus Kolo. Tanah kebun dan rumah,” ujar seorang pegawai dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang.
Ndaomanu kembali bertanya, Apakah pemasangan plang penyitaan jaksa untuk 14 bidang tanah yang dijaminkan atau untuk 23 bidang? “Saat pasang berdasarkan peta pada satu hamparan,” ujar pegawai pertanahan.
Lalu Ketua Majelis Hakim meminta JPU menjelaskan, apakah yang disita adalah 14 bidang tanah atau 23 bidang tanah. Jaksa pun menjawab, kalau pihaknya menyita semua bidang tanah tersebut. “Tapi karena waktu itu sudah malam dan plang terbatas maka kita hanya pasang melingkar. Kita pasang pada bagian luar yang tidak kita sita. Tapi kita sisir semua titik dimana-dimana,” ujar Benfriet Foeh.
Kuasa Hukum, Melkianus Ndaomanu kembali bertanya bahwa penyitaan tersebut berdasarkan hasil penyidikan, tapi mengapa yang disita jaksa adalah 23 bidang tanah, buka 14 bidang tanah yang dijaminkan. “Karena penyitaan itu kan berangkat dari penyidikan penyidikan. Dalam penyidikan kan sudah clear bahwa 14 bidang yang diagunkan, mengapa semuanya disita?” tanyanya.
Menjawab pertanyaan Ndaomanu, Jaksa Benfriet Foeh mengatakan, “Dalam penyidikan itu, kita mendapat pengakuan dari Ilham Nurdiyanto bahwa seluruh sertifikat yang ada di Oematnunu itu yang ditawarkan Stefanus Sulayman kepadanya saat ia akan mengajukan kredit. Tapi karena kredit yang diambil hanya Rp 10 Milyar maka hanya diambil 14 sertifikat itu. Semuanya (23 bidang tanah, red) dikuasai oleh Stefanus,” jawabnya.
Menurut Ndaomanu, pihaknya perlu mendapat penjelasan karena terkait dengan tanah milik warga yang ikut disita oleh Jaksa di lokasi tersebut. Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa ia telah memberikan penjelasan kepada yang bersangkutan bahwa kalau ada yang keberatan silahkan mengajukan keberatan.
“Kalau ternya ada yang ikut tersita padahal bukan milik pelaku pidana, mereka bisa mengajukan keberatan sesuai prosedur. Itu akan kita perhatikan karena tidak boleh mengambil harta orang,” jelas Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira Manggi.
Sidang kemudian dilanjutkan ke Ruko milik Stefanus Sulayman di jalan Sudirman, Kelurahan Kuanino, Kota Kupang. Ruko tersebut juga disita oleh Jaksa padahal aset tersebut bukan merupakan jaminan (dari kredit Ilham Nurdiyanto senilai Rp 10 M, red).
Seperti disaksikan media ini, saat sidang berlsangsung beberapa menit, sempat terjadi inseden salah paham. Saat itu datang dua orang warga setempat di lokasi sidang (yang kebetulan pulang dari kebun dan seorang diantaranya memegang parang, red). Ketua Majelis Hakim yang melihat seorang warga yang mendekati tempat persidangan dengan membawa parang, langsung meminta yang bersangkuta untuk melepaskan parangnya. Walau sempat terjadi salah paham, namun yang bersangkutan melepaskan parangnya.
Kemudian warga yang memegang parang tersebut dipanggi Ketua Majelis Hakim. Saat itu, ia mengungkapkan bahwa ia hanya ingin menonton karena rumah dan kebunnya juga ikut disita Jaksa. “Rumah dan kebun saya juga disita,” ujarnya sambil menjelaskan bahwa Jaksa juga memasang plang penyitaan tak jauh dari rumahnya (rumahnya juga masuk dalam lahan yang disita, red).
Mendengar penjelasan itu, Ketua Majelis Hakim mengarahkannya untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tipikor Klas IA Kupang untuk ditindaklanjuti. Namun ia mengatakan, “Kami ini orang kampung yang tidak tahu hukum dan kami juga tidak punya uang,” ujarnya.
//delegasi(tim)