Jamsostek Serahkan Santuan, Sekda Kota Kupang Minta Ahli Waris Manfaatkan Santunan Untuk Hal Produktif

Avatar photo
Jamsostek Serahkan Santuan jaminan kematian, jaminan kecelakaan dan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 bagi warga Kota Kupang  Melalui pemerintah Kota Kupang yang diterima Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si di Aula Garuda Kantor Walikota Kupang, Jumat 25 Maret 2022 pekan lalu. //Foto: Delegasi.com(Dok Humas Pekot Kupang)

DELEGASI.COM, KUPANG-  Jamsostek Serahkan Santuan jaminan kematian, jaminan kecelakaan dan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 bagi warga Kota Kupang  Melalui pemerintah Kota Kupang yang diterima Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si di Aula Garuda Kantor Walikota Kupang, Jumat 25 Maret 2022 pekan lalu.

Sekda Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si, minta agar para ahli waris penerima santunan BPJS Ketenagakerjaan memanfaatkan santunan untuk hal-hal yang produktif.

BACA JUGA:

Pemkot Kupang Tambah Rp 10 Miliar Penyertaan Modal di Bank NTT

Pemkot Minta Dukungan Koperasi Pulihkan Ekonomi di Kota Kupang

Penyerahan santunan secara simbolis diterima oleh 2 orang ahli waris penerima jaminan kematian dan satu orang penerima jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiunan serta penerima beasiswa.

Hadir dalam penyerahan tersebut Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Roswita Nilakurnia, Asisten Deputi Pelayanan Kantor BP Jamsostek Wilayah Bali Nusa Tenggara dan Papua, Ratih Edyawati dan Kepala BP Jamsostek NTT, Christian Natanael Sianturi.

Turut mendampingi Sekda dalam kegiatan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius Lega,SH, Kadis Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati dan Kabag Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang, Hengky Malelak, S.STP.

Dalam sambutannya Sekda menyampaikan, pada pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja menjadi aspek yang sangat penting dan memiliki peranan sebagai pelaku pembangunan, guna mewujudkan tujuan pembangunan khususnya dalam meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.

Agar selaras dengan peranan tenaga kerja diperlukan penanganan ketenagakerjaan guna menjamin hak-hak dasar pekerja dan mewujudkan kesejahteraan pekerja.

BACA JUGA

Pemuda Kristen dan Pemkot Kupang Gelar Kema Kerja Pemuda

Wawali Apresiasi Drive Thru Vaksinasi oleh PSMTI Kota Kupang

Pemberi kerja berkewajiban memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja agar menjamin para pekerja merasa lebih aman dalam melaksanakan pekerjaannya di saat terjadi risiko-risiko seperti kecelakaan kerja, pensiun, ataupun meninggal dunia pada saat bekerja.

Atas nama Pemerintah Kota Kupang Sekda menyambut baik dan mengucapkan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BPJS Ketenagakerjaan atas terselenggaranya program santunan bagi pekerja yang hari ini diserahkan kepada para ahli waris yang berhak.

“Kami berharap pemberian santunan ini dapat sedikit meringankan beban para pekerja dan para ahli waris dalam menjalani hidup, yang dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha dan hal produktif lainnya,” pungkasnya.

Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Roswita Nilakurnia, pada kesempatan yang sama menjelaskan, kegiatan hari ini selain dalam rangka menyerahkan santunan juga sekaligus untuk standardisasi layanan dalam memberikan pelayanan dan pemahaman yang baik kepada seluruh peserta.

Jamsostek Serahkan Santuan jaminan kematian, jaminan kecelakaan dan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 bagi warga Kota Kupang  Melalui pemerintah Kota Kupang yang diterima Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si di Aula Garuda Kantor Walikota Kupang, Jumat 25 Maret 2022 pekan lalu. //Foto: Delegasi.com(Dok Humas Pekot Kupang)

 

Sebelumnya kunjungan yang sama sudah dilakukannya ke Atambua, Belu.

Menurutnya penyerahan santunan ini merupakan program pemerintah yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Oleh Pemerintah BP Jamsostek diamanatkan untuk menjalankan 4 program, 2 program sifatnya tabungan, sementara 2 program sifatnya asuransi sosial, perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan kematian.

Ditambahkannya, Pemerintah sudah membentuk siklus sejak peserta mulai bekerja. Selama masa aktif pekerja terlindungi dalam 3 program antara lain dari kecelakaan kerja, kematian dan kehilangan pekerjaan.

Sementara untuk hari tua sudah didesain dalam program jaminan hari tua dan jaminan pensiun. “Terima kasih atas support Pemda selama ini, harap bisa terus berlangsung karena kita adalah bagian dari negara yang hadir untuk seluruh rakyat Indonesia,” ungkapnya.
//delegasi(tim)

 

Komentar ANDA?