KUPANG, DELEGASI.COM – Somasi jangan dijadikan wahana untuk “menekan” media bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh pihak terhadap ancaman yang mengancam akan mengambil tindakan hukum bila tak memenuhi permintaan tersebut.
Demikian pimpinan Redaksi Zonalinenews, Rusydi Saleh Maga , Jumat 18 Juni 202 menanggapi surat somasi yang disampaikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan nomor 18/DPD. PD/NTT/VI/2021.
Menurut Rusydi apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers.
Dikatakannya sebelum menempuh jalur hukum, ada mekanisme-mekanisme yang dapat dicapai melalui pemenuhan Hak Jawab dan Hak Koreksi
Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap berita yang merugikan nama baik sedangkan Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk memperbaiki atau memperbaiki informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang maupun tentang orang lain,” jelas Rusdi.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi NTT melakukan somasi terhadap media online zonalinenews.com dan nttbersuara.com , terkait pemberitaan dua media online itu atas kutipan pernyata anggota DPRD Kota Kupang Yuven Tukung yang menuding bahwa Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore menelantarkan rakyat Kota Kupang yang dilanda seroja dan hanya membantu masyarakat Kabupaten.
“Somasi tersebut dilayangkan atas pernyataan anggota DPRD Kota Kupang Yuvensius Tukung tentang pemberian bantuan kemanusiaan bagi warga korban bencana badai Seroja di Pulau Kera, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang yang dilakukan oleh DPD Partai Demokrat NTT,” kata Sekretaris DPD Partai Demokrat NTT, Ferdi Leu dalam rilisnya yang diterima redaksi delegasi.com , Kamis (17/6/2021).
Mantan aktivis PMKRI ini menjelaskan bahwa dalam pemberitaan dua media tersebut yang melibatkan anggota DPRD Kota Kupang Yuvensius Tukung sebagai nara sumber melakukan tuduhan Partai Demokrat dan Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Dr. Jefirstson Riwu Kore, MM, MH dengan pernyataan bahwa Wali Kota Kupang menelantarkan rakyat Kota Kupang yang dilanda seroja dan hanya membantu masyarakat Kabupaten.
Tuduhan tersebut sangat tidak relevan dengan pembagian bantuan yang dilakukan Partai Demokrat, menurut Ferdi, keterlibatan Dr. Jefri Riwu Kore dalam pembagian bantuan tersebut karena kapasitasnya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTT bukan sebagai Wali Kota Kupang. Lanjut Ferdi, Partai Demokrat sangat menyayangkan pernyataan dari anggota DPRD Kota Kupang tersebut.
Langkah yang dilakukan Partai Demokrat agar tuduhan tersebut tidak menjadi informasi pembohong yang berkembang di kalangan masyarakat, maka Partai Demokrat mengambil tindakan cepat dengan melakukan somasi terhadap dua media tersebut dan mendesak anggota DPRD Kota Kupang Yuvensius Tukung untuk meminta maaf atas pernyataannya.
//delegasi(*/AgusT)