JANGKAR NTT Desak MK Cabut Revisi UU KPK

Avatar photo
Foto: Istimewa

KUPANG,DELEGASI.COM — Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan organisasi wartawan/media pers pegiat anti korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Antikorupsi (Jangkar) NTT mendesak MK untuk menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Judicial Review UU KPK No. 19 Tahun 2019, baik materiil maupun formil.

Demikian siaran pers tertulis Jangkar yang diterima Redaksi Delegasi.com, melalui pesan Whatsapp/WA pada Minggu (02/05/2021).

“Kami (Jangkar, red) juga mendesak MK untuk menyatakan (UU KPK No. 19 Tahun 2019, red) tidak berlaku dan mencabut UU KPK No. 19 Tahun 2019 sekaligus menyatakan UU KPK No. 30 Tahun 2002 berlaku kembali,” tulis Jangkar.

Baca Juga: Bocah 5 Tahun di Amarasi Timur Ditemukan Tewas di Kolam Ikan

Menurut Jangkar, persidangan pengujian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) baru segera menemui titik akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan uji formiil dan uji materiil pada Selasa pekan depan, dan diharapkan MK dapat menunjukan keseriusannya dalam pemberantasan korupsi dengan membatalkan UU KPK yang sedang dalam proses uji materiil tersebut.

Lebih lanjut, Jangkar mengatakan bahwa KPK adalah anak kandung reformasi yang dihadirkan dengan darah dan air mata rakyat untuk memberantas korupsi dan memberdayakan institusi penegak hukum lainnya (Kepolisian dan kejaksaan), yang dalam konteks NTT sangat tidak serius dalam menangani kasus korupsi.

“Karena itu, dalam konteks NTT, kami sangat prihatin terhadap pelemahan KPK, karena kami menaruh harapan yang sangat besar terhadap pemberantasan korupsi di NTT,” jelas Jangkar.

Baca juga: Hasil MotoGP Spanyol 2021: Jack Miller Bawa Ducati Juara, Quartararo Gagal Cetak Hattrick Kemenangan

Jangkar mencatat maraknya kasus korupsi di NTT dan banyak juga kasus korupsi yang mangkrak dalam proses hukum; baik di lembaga kepolisian maupun kejaksaan. Beberapa diantaranya seperti: kasus dugaan korupsi benih bawang merah Kabupaten Malaka dengan kerugian negara sekitar Rp 4,9 M yang tak kunjung P-21, padahal Polda NTT telah menetapkan dan menahan 9 orang tersangka. Setelah 2 tahun, proses hukum kasus ini hanya sampai pada tahap P-21.

“Kami sangat mengharapkan pengungkapan kasus pengadaan benih bawang merah senilai Rp 10,8 M tersebut oleh KPK,” pintar Jangkar.

Berikut beberapa OMS dan Organisasi Wartawan/Media Pers pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Jangkar, menuntut pencabutan revisi UU KPK yakni

1. Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT.
2. Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI).
3. Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi.
4. Pusat Anti Korupsi Undana (PaKU)
5. Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur (KRBF)
6. Saya Perempuan Antikorupsi (SPAK) NTT
7. Lembaga Bantuan Hukum – Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH-APIK) NTT.
8. AJI Kota Kupang.
9. Lembaga Pemberdayaan dan Advokasi Masyarakat (LPAM) Manggarai Barat (Mabar)
10. Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (Kowappem)
11. Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur (KRBF)
12. Zonalinenews.com

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?