Jakarta, Delegasi.Com – PT Jasa Raharja akan memberikan santuana senilai Rp 50 juta kepada seluruh korban meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat Lion Air yang jatuh di laut utara Kerawang.
Seperti dikerahui, Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 PQ LQP telah dinyatakan jatuh oleh Pihak BASARNAS di perairan laut utara Karawang. Pesawat yang berangkat dari Bandar Udara Soekarno Hatta Banten (CGK) menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang (PGK) pada hari Senin, 29 Oktober 2018 pada sekitar pukul 06.33 WIB.
“Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin atas peristiwa tersebut dan seluruh penumpang pesawat tersebut terjamin perlindungan Jasa Raharja” tulis Biro Humas Jasa Raharja yang press rilisnya diterima Delegasi.com, Senin(29/10/2018) puku 23 Wita.
“Bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50.000.000 dan dalam hal korban luka luka, Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25.000.000”, terang Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S.
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Rahaja yang telah menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan BASARNAS, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Pihak Lion Air, serta hadir langsung di Crisis Center Bandara Dipati Amir Pangkal Pinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor BASARDA DKI Jakarta untuk memastikan keterjaminan dari para penumpang. //delegasi(hermen)