Kupang, Delegasi.com – PT Jasa Raharja Persero kini sudah melayani korban kecelakaan lalulintas untuk rawat inap di rumah sakit sebesar Rp 10 juta. Sementara untuk kecelakaan lalulintas hingga meninggal dunia ditetapkan Rp 25 juta.
Kendata hari libur, Hari Libur Jasa Raharja NTT Tetap Melayani Korban kecelakaan Lalu Lintas pada Senin (1/5/2017) yang bertepatan dengan hari raya May Day (peringatan hari buruh Internasional) Petugas PT Persero Jasaraaharja Cabang NTT melakukan kunjungan Ke RS WZ Johanes kupang Guna memberikan Surat Jaminan Kepada Arfandi F Baco, (6 Tahun) yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalur 40, Kelurahan Sikumana, Kec. Maulafa Kota Kupang,
Sesuai ketentuan Jasa Raharja menanggung biaya perawatan maximal Rp 10 Juta bagi korban yang melakukan prawatan di rumah sakit Kepala Cabang PT Jasa Raharja ( Persero ) Ari Wisnu Handoyo kepada wartawan mengatakan sesui visi dan misijasaraharja, berupaya jemput bola yg dilakukan petugas sebagai wujud nyata penanganan pro aktif yang harus dilakukan oleh petugas Jasa Raharja sebagai diamanatkan oleh UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965.
Menurut Handoyo, ketentuan biaya yg diberikan pada korban atau ahli waris tertuang dalam PMK Menteri Keuangan No.36 Tahun 2008, untuk korban lalulintas, memperoleh penggantian maximal sebesar Rp10 juta,. Sementara untuk korban meninggal dunia ahli waris mendapatakan santunan kematian sebesar Rp 25 juta.”Untuk korban yang mengalami cacat mendapatkan santunan maximal sebesar Rp 25 juta, namun tergantung dengan prosentasi kecacatannya. //delegasi (germanus wisung)