Kupang, Delegasi.Com— PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) mengirim jenazah Suyadi, korban lakalantas di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang ke daerah asalnya Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Peristiwa lakalantas itu terjadi antara mobil pick up dengan Nopol DH 9169 AJ dengan mobil Toyota Rush Nopol DH 1882 HH di Jalan Raya Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang.
Peristiwa naas itu menewaskan satu orang dan 16 orang lainnya mengalami luka- luka.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) NTT, Pahlevi B. Syarif menyampaikan rasa prihatin dan dukacita yang mendalam atas peristiwa yang terjadi.
Ia mengatakan, semua korban terjamin UU Nomor 34 Tahun 1964 dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 tahun 2017.
“Bagi korban meninggal dunia, kepada ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta,” kata Pahlevi.
Sedangkan untuk seluruh korban luka- luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta.
Selain itu, menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan ambulans maksimum Rp500.000 kepada korban luka- luka.
“Semua korban luka- luka yang dirawat di RS W.Z Johannes dan RS Wirasakti, telah kita akomodasi seluruh biaya perawatan,” papar Pahlevi.
Ia mengungkapkan, biaya perawatan ini diakomodasi setelah mendapat laporan Polisi dari Satuan Lalu Lintas Polres Kupang.
“Petugas kami langsung melakukan jemput bola di rumah sakit untuk memberikan durat jaminan biaya perawatan,” terang Pahlevi.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk korban yang meninggal atas nama Suyadi, setelah disurvey oleh petugas, hari ini Kamis (6/2) akan diberangkatkan ke Jawa Tengah dengan penerbangan domestik.
Dana santunan meninggal dunia akan diserahkan langsung ke ahli waris atas nama Sinem yang berdomisili di RT 04/RW 01, Desa Tanggel, Kecamatan Randu Blatung Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Tadi malam penanggungjawab pelayanan telah berkoordinasi dengan petugas jasa Raharja di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
“Untuk korban meninggal dunia tersebut, Jasa Raharja dengan dukungan sistem pelayanan yang terintegrasi dengan sistem RSAIS Korlantas Polri, Dukcapil, rumah sakit akan menyerahkan santunan kepada ahli waris sesuai domilisi korban,” terang Pahlevi.//delegasi.com (ger)