DELEGASI.COM, KUPANG – PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur menyebut total Santunan kecelakaan tahun 2022, sejak Januari hingga akhir November di NTT mencapai 24,4 miliar, untuk 1.448 korban, baik korban kecelakaan darat maupun laut.
BACA JUGA :
– Kepala Jasa Raharja NTT Apresiasi Terhadap Media
– Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe Resmi Daftar Jadi Calon DPD RI
Demikian dikatakan Kepala PT Jasa Raharja NTT, Muhammad Hidayat kepada wartawan saat Media Gathering Bersama PT Jasa Raharja NTT di Kupang, Kamis 29 Desember 2022.
Muhammad Hidayat didampingi Kepala Unit Human Capital dan Umum, Febri Irawan, dan Kepala Unit Keuangan, Roby Rianto
Jumlah tersebut menurut Hidayat mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2021 yang mencapai Rp20,2 miliar untuk 934 korban.
Pemberian santunan kecelakaan terhadap korban menurutnya sebagai perwujudan kehadiran Negara dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat.
“Pemerintah memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna modal transportasi baik umum maupun pribadi dari risiko kecelakaan,” ungkapnya.
Menurut Hidayat, pemerintah melalui PT Jasa Raharja – Member of Indonesia Financial Group (IFG), sebagai Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan program Perlindungan Dasar Kecelakaan Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan kedua program tersebut setiap masyarakat yang menjadi korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan, tentunya sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pemerintah,” jelas Muhammad Hidayat.
Yang pertama Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Angkutan Umum diberikan kepada masyarakat yang menjadi penumpang moda angkutan umum baik darat laut maupun udara. Dimana masyarakat yang hendak bepergian pada saat membeli tiket sudah termasuk Iuran Wajib untuk menjamin apabila terjadi kecelakaan selama dalam perjalanan.
Yang kedua Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dimana pada saat masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama SAMSAT sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Yang gunanya adalah untuk memberikan perlindungan kepada pihak ketiga atau orang yang ditabrak oleh kendaraan bermotor tersebut dan laka tunggal kendaraan pribadi tidak dijamin.
Besaran santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 Tahun 2017 sebagai berikut :
Meningal duni Rp50 juta baik darat laut maupun udara, cacat tetap (Maksimal) Rp50 juta baik darat maupun udara, Perawatan (maksimal)Rp20 juta untuk kecelakaan darat dan Rp25 juta untuk Kecelakaan Udara.
Berikutnya Pengggantian biaya penguburan(Tidak mempunyai Ahli Waris) Rp4 juta, Manfaat tambahan penggantian biaya P3K(Maksimal)Rp1 juta, Manfaat tambahan penggantian biaya AmbulanceRp500 ribu.
Dengan memperhatikan tingginya kasus kecelakaan di wilayah Nusa Tenggara Timur serta dalam menyambut Hari Ulang Tahun a yang ke – 77, PT Jasa Raharja Cabang NTT, menyelenggarakan kegiatan perlombaan Karya Tulis Jurnalistik 2022 dengan mengusung Tema : NTT Sadar Keselamatan Lalu Lintas Bersama Jasa Raharja.
BACA JUGA:
– Jasa Raharja dan ASDP Gerak Cepat Tangani Korban Minibus yang Terjun ke Laut
Tujuan utama dari penyelenggaraan lomba karya tulis jurnalistik ini adalah :
Meningkatkan Engagement masyarakat dan terkhususnya insan media dan pers bersama Jasa Raharja dalam upaya menumbuhkan kesadaran berlalu lintas sebagai budaya.
Memperoleh Insigth dalam upaya meningkatkan kepedulian masyarakat dalam keselamatan berkendara serta inovasi yang diperlukan Jasa Raharja guna miningkatkan kualitas pelayanan
Memetakan langkah strategis berbasis media dan publikasi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Jasa Raharja.
Kegiatan ini bekerjasama dengan Pos Kupang serta melibatkan wartawan media online maupun cetak yang masih aktif yang rangkaian kegiatan dimulai tanggal 08 Agustus 2022 dan puncak acara kegiatan pada tanggal 29 Agustus 2022 yang melibatkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Dosen Universitas Widya Mandira
//delegasi(Hermen Jawa)