Jasa Raharja NTT Serahkan Santunan Kematian Keluarga Dimas Putra Nisimnasi

Avatar photo
Kepala Jasa Raharja NTT, Nasjwin menyerahkan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Kepada Keluarga Almarhum Dimas Putra Nisimnasi di rumah duka, Jalan Oelon 1 Kelurahan Sikumana Kota Kupang, Kamis 24 Maret 2022.//Foto: Delegasi.com(Hermanus Wisung)

DELEGASI.COM, KUPANG – PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur menyerahkan santunan kepada keluarga korban almarhum Dinas Putra Nisimnasi(2,8) yang meninggal dunia akibat kecelakaan mobil di Jalan Frans Seda Kota Kupang  pada 22 Maret 2022 lalu.

Penyerahan santunan sebesar Rp 50 juta itu diserahkan secara simbolik oleh Kepala Jasa Raharja NTT,Nasjwin

di rumah duka, Jalan Oilon 1 Kelurahan Sikumana Kota Kupang, Kamis 24 Maret 2022.

BACA JUGA:

Jasa Raharja Gelar Pelatihan Safety Riding Wujudkan Budaya Berkendara Yang Aman

Jasa Raharja Cabang NTT Serahkan Santunan Rp 50.000.000 Kepada Ahli Waris Markus Benu Korban Lakalantas 

Momentum penyerahan santuan itu di terima langsung oleh ayah kandung almarhum, Herry Nisimnasi sebelum acara pemakaman almarhum.

Dalam sambutnya singkatnya, Kepala Jasa Raharja NTT menyampaikan turut berduka atas musibah yang dialami keluarga korban.

 

“Atas nama pimpinan dan seluruh jajaran Jasa Raharja NTT saya menyampaikan turut berduka cita yang sedalam dalamnya atas musibah ini. Semoga arwah Dimas berkenan di hadirat Tuhan Yang Maha Esa,” ungkap Nasjwin.

Dijelaskan, berdasarkan UU 34 tahun 2004, negara menjamin memberikan santunan setiap korban yang mengalami kecelakaan.

“Jadi santunan ini merupakan implementasi perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka, cacat tetap dan meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan”

“Santunan ini tidak bermaksud sebagai pengganti. Tetapi negara wajib hadir untuk membantu meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan,” tandas Nasjwin.

Santunan tersebut menurut Nasjwin berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun.

BACA JUGA:

Korban Lakalantas di Jalan Timor Raya akan Terima Santunan dari Jasa Raharja NTT

HUT ke 61 Jasa Raharja, Komitmen Perkuat Fundamentalis Pelayanan Masyarakat

Adapun jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi, kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan umum atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi

Saat ini kata Nasjwin pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian, Dinas Kependudukan dan pihak rumah sakit. Kerjasama ini dimaksudkan untuk memudahkan pelayanan kepada para korban.

“Jasa Raharja sudah menjalin kerjasama yg terintegrasi dengan seluruh stakeholder sehingga pelayanan sangat cepat. Dimana santuan itu langsung disalurkan melalui Bank BRI,” tandasnya.

//delegasi(Gerwis)

 

 

 

Komentar ANDA?