Jasa Raharja NTT Turut Dalam Giat Gabungan Operasi Patuh Turangga 2022

  • Bagikan

KUPANG,DELEGASI.COM– PT Jasa Raharja Cabang NTT secara aktif terlibat dalam kegiatan Operasi Patuh Turangga 2022 disejumlah wilayah Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Timur. Komitmen untuk mendukung kegiatan Operasi yang bertujuan menciptakan kondisi tertib berlalulintas serta berfokus pada keselamatan pengguna jalan ini, melibatkan berbagai pemangku kepentingan atau stakeholder sebagai pelopor keselamatan berlalulintas.

Selasa, (14/06/2022) Kepala Unit Operasional dan Humas, Eko Mulyanto didampingi Penanggung Jawab Jasa Raharja Kota Kupang, Laurensius Ade Suyanto bersama jajaran Ditlantas Polda NTT serta Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT melaksanakan kegiatan Operasi Patuh Turangga di ruas Jalan El Tari Kupang. Kegiatan Operasi kali ini juga langsung dipantau Kepala Badan Pendapatan Aset dan Daerah Propinsi NTT, Alexon Lumba.

Giat serupa juga dilakukan disejumlah wilayah provinsi NTT, salah satunya di Kabupaten Lembata. Penanggung Jawab Jasa Raharja Lembata, Oktovianus Kopa terlibat dalam kegiatan Operasi Patuh bersama jajaran Satlantas Polres Lembata serta mitra Samsat dan Dinas Perhubungan Kabupaten Lembata.

Kepala Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat yang diwakili Kepala Unit Operasional dan Humas, Eko Mulyanto mengungkapkan pelaksanaan kegiatan Operasi Patuh Turangga 2022 kali ini juga berfokus pada aspek peningkatan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fasilitas korban kecelakaan Lalu Lintas, yang tentunya sejalan dengan konsep perlindungan dasar Jasa Raharja.

“Selain melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan, petugas gabungan juga mengarahkan pemilik kendaraan yang telah lewat masa berlaku pajak kendaraannya termasuk SWDKLLJ untuk segera melakukan pelunasan kewajibannya”, ungkap Eko Mulyanto

“Harapannya masyarakat senantiasa berhati-hati saat berkendara di jalan raya serta mengutamakan keselamatan bersama. Masyarakat juga dihimbau untuk memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor termasuk SWDKLLJ, karena dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan tersebut menjadi sumber pendanaan dalam memberikan perlindungan bagi korban-korban kecelakaan”, pungkas Eko Mulyanto. (*)

Komentar ANDA?

  • Bagikan