Kupang, Delegasi.com – PT. Jasa Raharja (Persero) mengadakan sosialisasi Penanganan dan Penyelesaian Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Angkutan umum dan lalu lintas jalan di Rumah Sakit Mamami Kupang, Senin (29/1/2018).
Kegiatan itu dibuka oleh Direktur Rumah Sakit Mamami, dr. Thimotius Tarra Behy.
Mewakili kepala Cabang PT Jasa Raharja, Kanit Operasional Suryo S. Putro yang didampingi penanggung jawab pelayanan, Laurensius A. Suyanto, dalam kesempatan tersebut menyampaikan secara detail prosedur penanganan pasien korban lalulintas yang terjamin dalam Undang-Undang No.33 dan 34 Tahun 1964.
“Pasien yang terjamin PT. Jasa Raharja (Persero), diharapkan dapat dilayani dengan paripurna karena Negara melalui PT. Jasa Raharja (Persero) telah menjamin biaya perawatan korban sampai dengan maksimal Rp 20 juta pasien juga berhak menentukan kelas perawatan yang diinginkan, “ungkap Suryo
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa Tenggara Timur dengan Rumah Sakit Mamami Kupang.
Rumah sakit Mamami menjadi rumah sakit ke-33 di NTT yang bermitra dengan Jasa Raharja.
Target selanjutnya PT Jasa Raharja juga akan melakukan kerja sama dengan Rumah Sakit Leona-Kefamenanu.
Sehingga semua korban kecelakaan lalu lintas baik di darat, laut dan udara di wilayah Nusa Tenggara Timur dapat tercover jaminan PT. Jasa Raharja (Persero).// delegasi (ger/agus tanggur)