Jawab Tuntutan THL Non Aktif Soal PPPK, Sekda dan Kepala BKPSDM Matim Akan Bertemu MenPAN RB dan BAKN

  • Bagikan
Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Timur, Ir. Boni Hasudungan //Foto: Delegasi com(Pieter Lisong)

DELEGASI.COM, BORONG – Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Timur, Ir. Boni Hasudungan dan Kepala BKPSDM, Dra. Yustina Ngidu rencananya akan berangkat ke Jakarta pada Rabu (25/1-2023) untuk bertemu Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dan Kepala BAKN untuk membicarakan nasib para THL di Manggarai Timur yang tidak diperpanjang masa kerjanya.

BACA JUGA :

Menguak Pesona Hot Springs Soa Mengeruda di Kaki Gunung Ine Lika

Mei 2023, Pilkades Serentak di Manggarai Timur

Dalam siaran pers Prokopim Manggarai Timur yang diterima Delegasi Com, Sabtu (21/1-2023) sekitar pukul 21.49 WITA menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur sedang melakukan upaya khusus kepada Pemerintah Pusat agar THL yang tidak diperpanjang masa kontraknya akan diikutsertakan dalam seleksi pegawai PPPK.

Pada bulan Desember 2022, lanjut Sekda Boni, pemerintah sudah menyurati MenPAN RB dan BAKN, dan surat tersebut diantar langsun Kepala BKPSDM Matim, Yustina Ngidu.

“Langkah selanjutnya menyusul surat tersebut, saya dan kepala BKPSDM rencananya akan ke Jakarta pada Rabu (25/1-2023) untuk mengantar nama-nama THL yang tidak diperpanjang kontraknya dan akan mendiskusikannya secara khusus dengan MenPAN RB,” ujar Sekda Boni.

BACA JUGA:

IWPG Gelar Pertemuan Secara Daring Bahas Agenda Kerja Tahun 2023

MUKL Jasa Raharja NTT Beri Layanan Pengobatan Gratis di Arena CFD

Selain menjelaskan soal keikutsertaan THL yang tidak diperpanjang masa kontraknya saat seleksi pegawai PPPK, Sekda Matim juga menyampaikan kepesertaan THL dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Terkait kepesertaan BPJS Tenaga Kerja, nama-nama kita sudah diserahkan pada Selasa (17/1-2023) kepada Kepala Perwakilan BPJS Tenaga Kerja di Borong,” ujar Sekda Matim.

Untuk diketahui undangan pertemuan pemerintah dengan para THL tertuang dalam surat dengan Nomor Ekbang 560/52/I/2023 tanggal 16 Januari 2023.

Namun pertemuan antara pemerintah dan THL yang tidak diperpanjang kontraknya pada Kamis (19/1-2023) tidak berjalan sesuai rencana sebelumnya.

Perwakilan THL menuntut agar pada pertemuan tersebut harus dihadiri Bupati, Wakil Bupati atau Sekretaris Daerah.

Pertemuan pun gagal dilakukan, karena pemerintah tidak mengakomodir tuntutan perwakilan THL Matim.

Pertemuan tersebut menurut Sekda Matim, untuk sosialisasi berkas dan kelengkapan dokumen untuk kepentingan pencairan bantuan modal usaha bagi THL yang tidak diperpanjang kontraknya.

“Acara tersebut tidak diagendakan untuk pertemuan dengan Bupati, Wakil Bupati atau Sekda. Rencana pertemuannya pada saat pencairan dan penyerahan bantuan modal usaha pada akhir Februari 2023,” jelas Sekda Boni.

BACA JUGA:

KPK Diminta Datang di Flotim Usut Tuntas Kasus Korupsi Jasa Covid RS Larantuka

Partai Perindo Matim Target 5 Kursi Pada Pemilu 2024

Menurut Sekda Boni, pemerintah sudah melakukan langkah-langkah konkrit untuk mempercepat pencarian bantuan modal usaha bagi THL. Bahkan pada rapat perdana tahun 2023 yaitu pada tanggal 3 Januari 2013 yang dipimpin Bupati dan Wabup Matim yang dihadiri Sekda, pimpinan OPD dan para camat, Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas menekankan percepatan pencairan bantuan modal usaha bagi THL yang tidak diperpanjang kontraknya.

Menindaklanjuti arahan Bupati Matim, pada hari yang sama yaitu Rabu (3/1-2023) Sekda pun langsung memimpin rapat membahas secara khusus langkah-langkah konkrit untuk percepatan pencairan bantuan. “Target kita paling lama akhir Februari 2023 sudah tersalur semua,”ujar Sekda Boni.

Boni pun menambahkan, Pemkab Matim tetap memberi ruang kepada perwakilan THL untuk berdiskusi.

“Jika masih ada hal yang perlu didiskusikan atau ditanyakan, saya memberi ruang untuk kita bertemu pada hari Selasa (24/1-2023) pukul 09.00 WITA. Kita akan diakumulasikan itu di ruang kerja Sekda atau si ruang rapat Bupati,” kata Sekda Boni.

//delegasi(Pieter Lisong)

Komentar ANDA?

  • Bagikan