Hukrim  

Jimly: Yang Terkena OTT Dipastikan Terpidana

Avatar photo
Gedung KPK// foto: istimewah

Jakarta, Delegasi.com – Eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyebut seseorang yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK otomatis bersalah dan pasti menjadi terpidana. Sebab, KPK memiliki bukti kuat untuk menangkap tangan seseorang. Demikian dirilis detik.com

“Kalau KPK OTT itu sudah bukti sampai kapan pun waktu yang diperlukan proses persidangannya ya pasti terbukti,” ujar Jimly di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).

Hal itu disampaikan Jimly terkait aturan pergantian calon kepala daerah yang menjadi tersangka. Jimly meminta bagi yang terkena OTT KPK berkelit dengan dalih asas praduga tak bersalah.

“OTT itu tangkap basah, tangkap tangan itu tangkap basah. Lagi basah-basah gitu loh buktinya basah. Bukan terbukti kering. Jadi sudah pasti terpidana pada saatnya,” ujarnya.

“Jadi jangan berdalih dalam formalisme hukum padahal substansinya sudah salah,”  imbunya.

Selain itu, Jimly menyarankan KPU tak ragu-ragu menerbitkan aturan pergantian calon kepala daerah jadi tersangka.
Aturan tersebut bisa dicabut kembali setelah Pilkada serentak 27 Juni 2018.

“Jadi saran saya segera saja terbitkan PKPU walaupun nanti kontroversial, kalaupun nanti sudah selesai sampai tiga bulan, bulan Juni cabut lagi juga silakan nggak apa-apa dari pada mengharapkan produk yang bikin kontroversi lain yaitu Perppu. Terlalu banyak Perppu kita,” tuturnya. //delegasi(detik.co )

Komentar ANDA?