JAKARTA, DELEGASI.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menggaji Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores sebesar Rp30,7 juta.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 111 tahun 2020 tentang Honorarium Pegawai Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores.
Selain dirut, dalam Perpres tersebut tertuang pula besaran gaji direktur sebesar Rp23,1 juta, satuan pengawas intern sebesar Rp16,4 juta, kepala divisi sebesar Rp13,5 juta dan pegawai pelaksana sebesar Rp6,9 juta.
“Honorarium tersebut belum termasuk pajak penghasilan,” tulis Perpres yang dikutip Jumat (27/11).
Perpres pun menetapkan honararium pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperhitungkan dengan penghasilan berupa gaji dan tunjangan yang diterima sebagai PNS. Pembayaran honorarium diberikan terhitung sejak diangkat/dilantik oleh pejabat yang berwenang.
Sebagai informasi, Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata. Salah satu tugas badan pelaksana ini adalah penyusunan dan koordinasi Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores.
Ada 7 kawasan pariwisata yang diurus oleh badan pelaksana ini termasuk kawasan Pulau Komodo, Bajawa, Ende-Kelimutu hingga Larantuka.
//delegasi(CNN)