Kupang, Delegasi.com – Dinas Pendidikan Provinsi NTT segera menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) penerimaan siswa baru tahun ajaran 2017/2018 agar tidak terjadi penumpukan siswa pada sekolah- sekolah tertentu. Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan NTT, Aloysius Min kepada wartawan di Kupang, Selasa (6/6). Aloysius mengatakan, juknis penerimaan siswa baru ini hanya mengatur jenjang pendidikan SMA, SMK dan SLB yang pengelolaannya menjadi kewenangan provinsi. Sebelum ditetapkan, draf juknis itu terlebih dahulu meminta masukan dari Komisi V DPRD NTT sebagai mitra komisi. Juknis tersebut mengatur tentag penerimaan siswa baru yang disesuaikan dengan rombongan belajar yang disediakan. “Juknis ini akan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan diberikan kepada sekolah- sekolah tingkat SMA, SMK dan SLB untuk dilaksanakan,” kata Aloysius. Menurutnya, juknis yang akan ditetapkan dan dilaksanakan tersebut selaras dengan perintah gubernur pada monitoring pelaksanaan Ujian Nasional (UN) beberapa waktu lalu. Pada kesempatan itu gubernur meminta agar sekolah- sekolah membatasi penerimaan siswa baru yang disesuaikan dengan rombongan belajar yang terdapat pada sekolah bersangkutan. Pasalnya, karena tidak mempertimbangkan ketersediaan rombongan belajar, ruang belajar, perpustakaan, bahwa emperan sekolah difungsikan sebagai ruang kelas atau rombongan belajar. “Idealnya, satu rombongan belajar hanya menampung 32 sampai 36 siswa. Jika jumlah siswa lebih dari itu, tentunya sangat berpengaruh terhadap mutu pendidikan dan interaksi antara siswa dan guru,” ujar Aloysius. Dengan pembatasan penerimaan siswa baru sebagaimana diatur dalam juknis, lanjutnya, sekolah- sekolah yang selama ini kurang mendapat siswa bisa terjawab. Tentunya sekolah- sekolah dimaksud harus berbenah diri atau menata manajemen, sehingga bisa menjadi daya tarik bagi orang tua untuk menyekolahkan anaknya di sekolah itu. Untuk membatasi penerimaan siswa baru tersebut, tinggal saja kebijakan pihak sekolah untuk mengimplementasikannya. Misalkan penerimaan berdasarkan nomor urut atau nilai UN. “Kita harap para kepala sekolah SMA, SMK dan SLB mendukung dan menjalankan juknis dimaksud. Kita akan pantau pelaksanaan di lapangan,” papar Aloysius. Ia berharap, pihak kabupaten pun mengikuti juknis yang akan dikeluarkan Dinas Pendidikan NTT untuk membatasi penerimaan siswa sekolah dasar (SD) dan SMP. Karena persoalan penerimaan siswa yang tidak sebanding dengan rombongan belajar pun, terjadi pada SD dan SMP. Anggota Komisi V DPRD NTT dari Fraksi PDI Perjuangan, Kristofora Bantang menegaskan, pada prinsipnya menyetujui juknis yang disiapkan Dinas Pendidikan. Namun setelah juknis itu dikeluarkan dan diberikan kepada sekolah- sekolah, harus diikuti dengan pengawasan agar tidak terjadi kecolongan ketika tahun pelajaran sudah berjalan. Fakta menunjukkan, akibat tidak ada regulasi dan pengawasan, terjadi penumpukan siswa pada sekolah- sekolah yang dinilai favorit atau pada sekolah- sekolah negeri. Sementara sekolah swasta yang jaraknya berdekatan, kurang mendapat perhatian. “Intinya, penerimaan siswa baru harus disesuaikan dengan ketersediaan rombongan belajar dan jumlah siswa yang akan menempatinya, agar mutu pendidikan dan interaksi antara siswa dan guru bisa maksimal,” tandas Feni, demikian Kristofora biasa disapa//delegasi (hermen/ger).