Kabar Tak Sedap, Seorang Pemuda di Manggarai Timur Tegah Cabuli Bocah 3,9 Tahun

  • Bagikan
ILustrasi Pencabulan anak dibawah umur//Foto: ISTIMEWA

BORONG. DELEGASI.COM – Kabar tak sedap datang dari Manggarai Timur.  Seorang Pemuda berinisial FJ (18) asal Kampung Lopa, Desa Golo Leda, Kecamatan Borong, tega melakukan tindakan bejat dengan mencabuli bocah 3,9 tahun berinisial AAR warga Kecamatan Borong. Dilansir Pos kupng.com, tindak pidana pencabulan anak dibawa umur itu terjadi pada hari Kamis 6 Mei 2021 sekira pukul 11.00 Wita. Tempat kejadian perkara itu di Rumah Pelaku.

Wakapolres Manggarai Timur, Kompol Ahmad, SH, kepada Pos Kupang, Minggu (9/5/2021) menjelaskan, terkait kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur yang dilakukan oleh pelaku FJ terhadap korban AAR itu, telah dilaporkan oleh ibu kandung korban berinisial MA (26) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/46/V/2021/NTT/Res M’Rai Timur, Jumat tanggal 7 Mei 2021 pukul 13.20 Wita.

www.delegasi.com
Ilustrasi Kasus Pencabulan anak dibawah umur //ISTIMEWA

Pada saat korban sedang bermain, datanglah pelaku dan menghampiri Korban dan langsung memasukan jari tangannya pada alat kelamin korban. Setelah memasukan jari tangannya pada alat kelamin korban, pelaku juga memasukan alat kelaminnya pada alat kelamin korban.

Kejadian tersebut lalu diketahui oleh pelapor alias ibu kandung korban pada saat pelapor memandikan korban karena korban mengeluh sakit pada bagian alat kelaminnya serta menceriterakan kejadian tersebut pada ibunya.

Atas keterangan korban yang merupakan buah hatinya itu, Pelapor langsung mendatangi SPKT Polres Manggarai Timur untuk melaporkan kejadian yang menimpah anaknya itu.

Baca Juga : Pemprov NTT Larang Mudik Bagi ASN dan Akan Ditindak Bagi Yang Melanggar

Baca Juga : Jangan Salah Ya…,,,Ternyata Ini Manfaat Kopi untuk Organ Hati

Atas laporan itu, kata Ahmad, pihak kepolisian PolresManggarai Timur telah mengambil sejumlah tindakan berupa menerima laporan, membuat Laporan Polisi, membuat STPL dan membuat Surat Permintaan Visum Et Repertum.

//delegasi(*/pk)

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan