Daerah  

Kadis Pendidikan Sikka Diminta Tinjau Kembali SP tentang KBM Tatap Muka Terbatas

Avatar photo
Ketua DPRD SIKKA, Donatus David,SH//Foto: Delegasi.com(LM)

MAUMERE, DELEGASI.COM – Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan & Olah Raga Kabupaten Sikka, Mayela da Cunha diminta untuk meninjau kembali Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Awal Tahun Ajaran 2021/2022 dan KBM di masa Pandemi yang isinya awal tahun ajaran dimulai pada tanggal 26 Juli 2021.

Permintaan itu disampaikan Ketua DPRD SIKKA, Donatus David, SH dan salah satu tokoh masyarakat SIKKA, Siflan Angin.

Keduanya dimintai komentar terkait peta sebaran varian Delta Covid 19 di luar Jawa-Bali, NTT yang tertinggi di Indonesia saat ini.

Ketua DPRD Sikka Donatus David, SH yang dihubungi di Maumere, Sabtu(24/7/2021) meminta Kadis PKO Sikka agar meninjau kembali surat pemberitahuan No: PKO. 421.2/24/VII/2021, Perihal Pelaksanaan Awal Tahun Ajaran 2021/2022 dan KBM di masa Pandemi yang isinya awal tahun ajaran dimulai pada tanggal 26 Juli 2021 karena dari kondisi yang ada sekarang, Kabupaten Sikka masuk dalam zona PPKM Level 4.

Ia mengatakan bahwa menurut ketentuan daerah PPKM Level 4 memiliki pembatasan-pembatasan kegiatan. Salah satunya di bidang pendidikan, kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara daring.

Senada dengan Ketua DPRD Sikka, salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Sikka yang juga merupakan orang tua murid, Siflan Angi mengatakan Pemda Sikka harus merespons cepat rakor beberapa kementerian yang memberlakukan Kabupaten Sikka masuk PPKM Level 4.

Siflan mengatakan, “KBM di sekolah-sekolah jangan dulu melalui tatap muka langsung, semua kita tahu yang rentan tertular itu lansia dan anak-anak. Kalau itu dipaksakan maka Kadis PKO dan Bupati akan bertanggung-jawab, jika ada anak didik dan guru yang terpapar Covid 19 akibat KBM”.

Siflan setuju atas kebijakan Bupati baru-baru ini yang menambah waktu khusus untuk kegiatan kios-kios UKM dilonggarkan sampai jam 11 malam. Akan tetapi untuk kegiatatan belajar-mengajar tatap muka harus tegas segera dikeluarkan surat pembatalan resmi untuk tidak dilakukan dan sebagai gantinya dilakukan secara on line dari rumah.

Hingga berita ini diturunkan, Kadis PKO Kabupaten Sikka belum memberi jawaban atas situasi yang ada.

seperti diketahui, Provinsi Nusa Tenggara Timur termasuk salah satu provinsi dalam prioritas PPKM lever 4 karena peningkatan persentase komulatif kasus terkonfirmasi positif Covid 19 di NTT adalah yang tertinggi di luar Jawa-Bali, yakni 77,4%.

Peta sebaran varian Delta Covid 19 di luar Jawa-Bali, NTT yang tertinggi dengan 40 kasus.

Ada 2 Kabupaten dan 1 pemerintahan Kota di NTT dengan tingkat keparahan tertinggi ialah Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang.

Tingkat hunian tempat tidur di rumah sakit (Bed Occupancy Rate/BOR) berturut-turut Kabupaten Sikka 76%, Kabupaten Sumba Timur 75%, Pemkot Kupang 73%. Padahal standar WHO BOR harus di bawah 60%.

Dalam rapat koordinasi yang digelar secara virtual, Sabtu, 24 Juli 2021 pemerintah pusat meminta daerah untuk pemberlakukan masuk PPKM level 4 mulai tanggal 26 Juli hingga 8 Agustu.

Rapat itu dihadiri Menko Perekonomian RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Perhubungan RI, Wakil Menteri Kesehatan, Staf Khusus Menteri Sosial.

PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali terhitung mulai tanggal 26 Juli sampai dengan 8 Agustus 2021. Ini diberlakukan terhadap 21 Propinsi, 45 Kabupaten & Kota.

Sementara itu, di Kabupaten Sikka sehari sebelumnya pada tanggal 23 Juli 2021 Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan & Olah Raga Kabupaten Sikka, Mayela da Cunha mendatangani dan menegeluarkan surat pemberitahuan No: PKO. 421.2/24/VII/2021, Perihal Pelaksanaan Awal Tahun Ajaran 2021/2022 dan KBM di masa Pandemi yang isinya awal tahun ajaran dimulai pada tanggal 26 Juli 2021.

Pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan dengan sistem KBM Tatap Muka Terbatas. Terhadap hasil rakor beberapa kementerian dan pengumuman Dinas PKO ini, Kadis PKO Sikka ketika dihubungi per Whatsapp belum menjawab media ini.

//delegasi(LM)

 

Komentar ANDA?