GARDA Gugat Kajari TTU Soal Kasus Korupsi Rp47,5 M

  • Bagikan
kasus Korupsi
"Keputusan yang diambill oleh kejari Kefamenanu tersebut merupakan sebuah keputusan yang mengingkari fakta hukum," Paulus Modok.

Kefanenanu, Delegasi.com – Pernyataan Kejari Kefamenanu untuk menghentikan penyidikan kasus mega korupsi dana alokasi khusus (DAK) dinas PPO senilai Rp. 47,5 M menuai kecaman dari ketua GARDA TTU. Pasalnya, pihak Kejari TTu menghentikan kasus  itu dengan alasan kurang alat bukti.

Dirilis voxntt.com, sebelumnya Kajari Timor Tengah Utara (TTU) Taufik melalui Kasie Pidsus Kundrat Mantolas menyatakan di salah satu media cetak bahwa penanganan kasus korupsi DAK PPO tersebut dihentikan dengan alasan kurangnya alat bukti.

Ketua GARDA TTU, Paulus Modok ketika ditemui media ini dikediamannya (24/03/2017) mengungkapkan bahwa keputusan yang diambill oleh kejari Kefamenanu tersebut merupakan sebuah keputusan yang mengingkari fakta hukum.

Penetapan tersangka korupsi DAK PPO, ungkap Modok, sudah dilakukan sejak tahun 2013 lalu dimana waktu itu Kasie Pidsusnya Frangki Radja.

“Pak Frangki waktu itu tetapkan tersangka pasti sudah memiliki 2 alat bukti yang kuat lalu sekarang kasie pidsus Kundrat Mantolas menyatakan tidak menemukan alat bukti untuk melanjutkan proses hukum korupsi dana DAK ini ke pengadilan TIPIKOR menjadi tanda tanya besar buat kami yang selama ini memperjuangkan,“ ungkap Modok.

Pernyataan Kasie Pidsus Kundrat Mantolas, menurut Modok, tidak mencerminkan sikap seorang penegak hukum.

Sebagai seorang penegak hukum, katanya, pihak kejaksaan memiliki hak untuk menghentikan proses hukum korupsi dana DAK namun bukan berarti mengabaikan bukti-bukti hukum yang selama ini digunakan untuk menetapkan tersangka.

“Garda dan masyarakat TTU tidak akan diam untuk melawan sikap aparat penegak hukum yang melawan hukum itu sendiri,” tegas Modok.

Kasus DAK PPO ini, jelas Modok diduga kuat turut melibatkan pemimpin daerah setempat dimana Peraturan Bupati (Perbup) terkait DAK PPO dikeluarkan oleh Bupati Raymundus Fernandes. Perbup ini juga sudah ditolak oleh DPRD TTU.

Modok pun menilai bahwa Surat Pemberhentian Perkara Pidana (SP3) kasus korupsi DAK PPO oleh Kejari Kefamenanu bermuatan politis.

“Kami akan melakukan aksi demonstrasi sehingga semua pihak tahu kalau di TTU telah terjadi pelacuran terhadap hukum oleh penegak hukum sendiri”tegas Modok.

Lebih lanjut Modok menandaskan bahwa alasan yang dipakai oleh kasie Pidsus kundrat Mantolas untuk menghentikan proses hukum ini merupakan alasan yang dicari-cari untuk membenarkan keputusan yang diambil oleh pihak Kejari Kefamenanu.//delegasi(*/hermen)

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan