LARANTUKA, Delegasi.Com – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan Propinsi NTT, Lydia Kurniawati Kristyana mengatakan pihaknya mendukung Program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang merupakan salah satu Program Prioritas Nasional oleh BAPPENAS, dalam membantu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Flores Timur dan Lembata.
Dukungan yang disampaikan Kakanwil Ditjen Perbendaharaan, Lydia Kurniawati Kristyana itu disampaikan saat membawakan materi pada pembukaan kegiatan Expo Keuangan serta Focus Group Discussion (FGD) Penyaluran Kredit Program Pemerintah bagi usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Flores Timur dan Lembata, di lantai 2 KPPN Larantuka, Selasa 24 September 2019.
Provinsi NTT, kata Lydia memiliki UMKM sebanyak 104.174 unit dengan rincian Mikro sebanyak 77.118 unit, Kecil sebanyak 29.954 unit dan Menengah sebanyak 2.103 unit. Artinya kurang lebih 74,03% UMKM yang ada di Provinsi NTT akan sangat terbantu dengan adanya UMi.
Dikatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI yang mengatur tentang Pembiayaan UMi yang sebelumnya (PMK) Nomor 22, kini telah diganti dengan PMK 95 tahun 2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro
“Pertemuan kita hari ini akan berkisar pada topik tersebut. FGD terkait dengan Pembiayaan Ultra Mikro secara umum dan perubahan-perubahan yang terjadi dengan penggantian dasar hukum tadi,” ujar Lydia.
Secara konsep, lanjut Lydia Pembiayaan UMi masih belum mengalami perubahan yang mendasar.
Pembiayaan UMi masih merupakan pembiayaan dengan plafon Rp10 juta yang disalurkan kepada usaha ultra mikro melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). LKBB wajib menyediakan pendampingan bagi Debitur.
“Pembiayaan UMi telah berjalan dari tahun 2017 dan tentunya kami berharap Bapak dan Ibu yang hadir sudah sekurang-kurangnya mendengar tentang Pembiayaan UMi dan syukur-syukur jika Bapak dan Ibu sekalian sudah memiliki pemahaman yang cukup,” ujannya berharap.
Di tahun 2019, kata Lydia, Pembiayaan UMi ditetapkan menjadi salah satu Program Prioritas Nasional oleh BAPPENAS dan mendapatkan perhatian khusus terkait Monitoring dan Evaluasi (Monev).
Direktur Jenderal Perbendaharaan mendapatkan amanah untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembiayaan UMi dilapangan.
Untuk itulah berdasarkan Perdirjen Nomor 25 tahun 2018, tentang Petunjuk Teknis Monev Pembiayaan UMi oleh Instansi Vertikal DJPb, maka menurut Lydia, KPPN mendapatkan amanah dari Dirjen Perbendaharaan untuk melaksanakan kegiatan monev Pembiayaan UMi di wilayah kerja masing-masing.
“Pembiayaan UMi yang kini lebih dari 10.998 debitur dan tersebar di lebih dari 21 kabupaten/kota di NTT, tentunya menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi KPPN”.
“Terkait dengan Monev Pembiayaan UMi, Kanwil DJPb Provinsi NTT akan menjalankan peranan pembinaan, pengawasan bagi KPPN dalam pelaksanaan Monev tersebut,” kata Lydia.
//delegasi(*/BBO)