Sosbud  

Kantor Pos Kupang Salurkan BST Tahap Tiga

Avatar photo
Penerima BST sedang menyerahkan berkas dokumen kepada petuagas Kantor Pos Kupang, selanjutnya penerima akan menerima dana BST. //Foto : Delegasi.com(Avi)

KUPANG, DELEGASI.COM – PT Pos Indonesia(persero) Kantor Pos Kupang tengah menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap III, untuk 5 kabupaten/ kota sejak 5 hingga 15 Juli 2020.
Total penyaluran Tahap III sebanyak 53.241 keluarga Penerima Mangaat (KPM).

Kepala PT Pos Kupang, Sulaiman Amir //Foto: Delegasi.com(Avi)

 

Demikian dikatakan Kepala Pos Kupang, Sulaiman Amir Kepada wartawan di Kupang, Kamis (9/7/2020).

Penyaluran BST tersebut merata untuk semua kabupaten wilayah  Kantor Pos Kupang yaitu Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Rote Ndao, Sabu Raijua, dan Kabupaten Alor.

Menurutnya, BST yang dipercayakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kepada PT Pos Indonesia dalam hal ini Kantor Pos Kupang berlangsung secara bertahap sejak 5 Mei lalu.

Data – data penerima, menurut Sulaiman, didapatkan dari Kemensos pusat.

Jadi secara hirarkis perolehan data itu diajukan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat ke Kemensos kemudiam dishare oleh Kemensos ke PT Pos Indonesia sekalian dengan perintah bayarnya untuk dibayarkan secara serentak se-Indonesia.

Pembayaran Tahap 3 sebanyak 53, 231 KPM itu dapat dirinci, Kota Kupang, 13.749, Kabupaten Sabu Raijua 4.623, Alor 7.980, Rote Ndao 7.804 dan Kabupaten Kupang 19.089 KPM.

Dalam 1 KK urutan penerima biasanya atas nama kepala keluarga, bisa diwakilkan penerimanya kepada istri atau kepada anak yang penting salah satunya ada di dalam kartu keluarga.

Sulaiman menjelaskan, selama ini penyaluran BST tidak mengalami kendala. Belum ada warga yang protes tetapi ada persoalan yang timbul misalnya karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) sering tidak sama dengan NIK yang diterima pihak Pos Indonesia.

Petugas Kantor Pos Kupang, sedang menyerahkan uang kepada penerima BST //Foto: Delegasi.com(Avi)

 

“Salah itu bisa jadi begini, Ada yang pegang KTP lama dan pembaharuan e-KTP belum diurus padahal nomor yang dipakai adalah nomor yang baru. Tapi kita perkuatnya dengan kartu keluarga yang penting nama di kartu keluarga sudah cocok kita bayar” ungkapnya.

Ketika menyigung soal perbedaan data penerima, Sulaiman menjelaskan, data diterima ditahap tiga tidak jauh berbeda dengan data pada tahap 2.

Alokasi jumlah penerimanya masih sama.
Hanya saja jika dilihat dari sisi sisa, tahap 1 dan tahap 2 kemarin  memamg praktis masih banyak.

Sisa itu karena belum diambil. Itu karena memang sebagian yang didata tidak layak dan tidak berhak.
“Tapi karena secara tersurat, secara dokumenasi hitan diatas putih kita belum menerima data pending dari Dinas Sosial Kabupaten/ Kota. Sehingga kita belum tahu persisi berapa data pending per kabupaten yang memang dianggap tidak layak dan tidak boleh dibayarkan,” katanya.

Sulaiman menjelaskan total angja sisa secara keseluruhan memang kelihatan masih agak besar, sehingga dari 5 kabupaten/  sekitar 8 ribuan KPM.

“Ditahap ke 3 ini kita berharap agar bagi mereka yang belum mengambil dananya ditahap ke 2 dan ke 3 untuk segera datang mngambilnya. Sedangkan kalau tahap pertama, sepertinya sudah tak bisa lagi diambil karena datanya sudah diblokir atas perintah Kemensos dan dananya akan dikembalikan ke Mensos,”kata Sulaiman.

“Jadi kita harapkan para penerima yang belum mengambil dananya ditahap 2 dan tahap 3 segeralah mengambil. Karena deadline waktu yang ditetapkan oleh pemerintah hanya 10 hari dari tgl 5 sampai 15 Juli 2020. Diharapkan penerima datang sesui jadwal yang kami berikan”.

Menyinggung soal data yang belum terdata sekitar 5 ribuan KPM, Sulaiman menjelaskan, jika melihat dari tahap pertama hingga tahap ke 3 jumlahnya hampir 3 ribuan lebih yang belum didata.
Apakah data itu nantinya datang atau tidak, pihaknya belum tahu.

“Jadi prinsipnya begini, pekerjaan yang diberikan kemensos pada tahap ke 3 ini kami belum tahu, apakah data pending yang sudah dipotong dan dikurangi alokasinya ataukah memang ada data susulan. Kalau ada data susulan jelas akan kami bayarkan sesui perintah bayarnya kapan”.

//delegasi(hermen jawa)

.

Komentar ANDA?