Ekbis  

Kanwil  BPN NTT Selenggarakan Ekspose Pengendalian Pertanahan

Avatar photo
Kepala Bidang Penangan Masalah dan pengendalian Pertanahan Yulius Talok dan Kepala Bagian Tata Usaha/ Anggaran, Asis Barawasi, Kanwil ATR/ BPN Provinsi NTT saat pemaparan materi di hadapan peserta, Sotis Hotel Kupang//Foto: Delegasi.Com(ger)

KUPANG, DELEGASI.COM – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional  Nusa Tenggara Timur selenggarakan kegiatan fullboard/fullday ekspose rekomendasi pengendalian Hak Atas Tanah (HAT)dan Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT) yang berlangsung di Kupang sejak, Kamis 29 Nivember hingga 1 Desember 2019.

Kegiatan dimaksud  untuk mewujudkan fungsi pengendalian  pertanahan serta mengevaluasi hasil kegiatan pemantauan dan mengevaluasi HAT/DPAT yang telah dilakukan di enam kabupaten, yakni Kabupaten Kupang, Sikka, Manggarai Barat, Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Timur.

Ketua pantia fullboard/fullday rapat ekspose, Febry T.E.Hadi  mengatakan kegiatan itu untuk mewujudkan fungsi pengendalian pertanahan serta mengevaluasi hasil kegiatan pemantauan dan evaluasi hak atas tanah/DPAT yang telah di lakukan di empat belas kantor pertanahan, dengan rincian Kabupaten Kota yaitu, kota Kupang, kabupaten Belu, Alor, Sikka, Flores Timur, Ngada, Sumba Barat, Sumba Timur, Rote Ndao, Manggarai Barat, Sumba Barat Daya, Lembata, Manggarai Timur dan Kabupaten TTS.

Menurut Febry,  setelah kegiatan full day dan full board dalam ekspose rekomendasi HAT/DPAT akan mendapatkan data terkait kesesuain antara sifat, tujuan peruntukan pemberian hak atas tanah dengan pemanfaaatan tanah yang di lakukan oleh pemegang hak, guna mendapatkan usulan rekomendasi tindak lanjut.

Peserta Kegiatan full day dan full board ini dihadiri oleh kepala seksi  penanganan masalah dan pengendalian pertanahan beserta kepala seksi pengendalian pertanahan dari kota Kupang  dan lima belas  kabupaten se NTT.
Total full board  32 orang hadir 15 orang dan full day total 22 orang yang hadir 15 orang berlangsung daribtanggal 29 November hingga 1 Desember.

Ketua Panitia Kegiatan Fullboard/Fullday Rapat Ekspose Rekomendasi HAT/ DPAT,..Febry T.E. Hadi di Sotis hotel Kupang //Foto: Delegasi.Com(ger wisung)

 

Kepala Bidang Penganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kanwil ATR/BPN , Yulius Talok dalam sambutanya, mengingatkan kepada peserta untuk selalu menyiapkan data yang berkaitan dengan hak atas tanah yang berjangka waktu yakni status tanah Hak Guna Bangunan ( (HGB), Hak Pakai (HP) dan Hak Guna Usaha (HGU) untuk dilakukan penertiban, evaluasi dan validasi untuk  di laporkan hasilnya ke kantor pusat,

Hal ini perlu dilakukan untuk mendukung penertiban dan pengendalian tanah di seluruh indonesia, mengingat pentingnya data tanah – tanah potensial yang mendatangkan kemakmuran untuk rakyat yang hingga saatnini belum.di manfaatkan.

Yulius menyarankan kepada para kepala seksi untuk jangan jaga jarak namun  selalu proaktif melakukan koordinasi diantara seksi – seksi secara baik supaya membangun kebersamaan dalam menginput data dan data yang ada segera dipetakan.

Sedangkan bagi para kepala seksi penertiban dan pengendalian pertanahan  ikut memberi perhatian kepada perusahaan yang melakukan investasi di daerah juga harus memberi kontribusi baik bagi hasil maupun CSAR dalam rangka ikut membangun daerah, misalnya PT. Chetam Flores Indonesia usaha garam di kabupaten Nagekeo yang memiliki Hak Pengelolan Lahan (HPL) dan HPL atas nama pemerintah provinsi NTT diatas tanah eks HGU PT. Panggung Guna Ganda Semesta yang mengelola Garam di kabupaten Kupang.

Peserta kegiatan fullboard/fullday rapat ekspose rekomendasi data pengendalian HAT/DPAT dalam rangka peenyusunan rekomendasi data pengendalian HAT/ DPAT di kantor pertanahan kabupaten/ kota provinsi NTT Tahun 2019 di Sotis hotel Kupang.//Foto: Delegasi.Com(ger wisung)

 

Yulius juga mengingatkan kepada para kepala seksi untuk menyelesaikan masalah tanah di daratan Sumba bagi perusahaan yang mau membangun hotel hotel bertaraf internasional, misalnya PT. Sutera Marosi Kharisma dan PT. Graha Sukses Pratama.

“Aparat BPN harus memiliki power besar dalam mengurus tanah terlantar serta mengendalikan penertiban tanah potensial yang  selalu berhadapan dengan kaum berjois pemegang HGB. HGU harus selalu cerdas bernurani dalam penetapan tanah terlantar, melalui optimalisasi dan taat  prosedur bertahap melalui  peneguran dan pencabutan HGU/HGB,” tandas Yulius

“Untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah data data yang kurang harus segera dilengkapi dan data tanah juga di jaga untuk penyusunan program dan pendayagunaan tanah – tanah terlantar sekaligus mengeliminir mafia tanah atau pemalsuan dokumen  tanah,” katanya

//delegasi (ger wisung)

Komentar ANDA?