Hukrim  

Kapolda Copot Kasat Reskrim Polres Manggarai Terkait OTT

Avatar photo
Kapolda Copot Kasat Reskrim Polres Manggarai
Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abast

Kupang, Delegasi.Com– Kepala Polisi Daerah (Kapolda), Irjen Pol. Agung Sabar Santoso melalui surat telegramnya tertanggal 11 Desember 2017 mencopot Iptu AF dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Manggarai karena tertangkap tangan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan adanya gratifikasi.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTT, Kombes Jules Abast  mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, Kapolda menurunkan tim ke Polres Manggarai untuk menyelidiki kebenaran. Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim, perwira polisi tersebut diduga terlibat gratifikasi.

“Perwira polisi itu telah diambil tindakan tegas, mutasi dan pencopotan pelepasan jabatan. Yang bersangkutan dicopot dan digantikan karena berkaitan dengan dugaan adanya gratfifikasi,” kata Jules di Kupang, Selasa (12/12).

Ia berargumen, walau telah dicopot, namun masih harus didalami lagi. Untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada, secepatnya dilakukan serah terima jabatan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di markas Polda NTT. Penanganan terhadap perwira tersebut dilakukan oleh tim propam polda.

“Karena kasus dugaan gratifikasi ini merupakan masalah internal, kita masih harus lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan kebetulan informasi berkaitan dengan kasus ini didapat dari internal propam Polda,” ungkap Jules.

Tentang apakah dugaan gratifikasi tersebut termasuk tindakan pidana, Jules menyatakan, masih harus didalami lagi. Karena itu akan dilakukan pemeriksaan lanjutan di Polda. Ada atau tidaknya barang bukti, masih ada di tim propam yang diterjunkan. Apalagi tim tersebut masih ada di Manggarai.

Terkait barang bukti dimaksud, lanjutnya, harus didalami apakah diminta oleh perwira polisi dimaksud atau diberikan oleh pihak lain. Kalau diberikan oleh pihak lain, maka pihak pemberi pun akan dimintai keterangan. Langkah yang diambil Polda merupakan tindakan pembersihan ke dalam. Diharapkan, masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan penyelewengan di lapangan, hendaknya dilaporkan agar diambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan.

“Akan didalami, apakah perwira polisi yang bersangkutan sering melakukan pungutan dan baru kali ini ditangkap, atau baru sekali ini. Kita akan minta klarifikasi secara lengkap pada saat pemeriksaan nanti. Selain tindakan yang telah diambil, bisa diambil tindakan dalam bentuk lain, seperti terkait disiplin atau kode etik,” tegas Jules.

Menyinggung tempat OTT, Jules sampaikan, berdasarkan infomasi yang didapat dari lapangan, OTT terjadi di kantor. Belum diketahui secara pasti, dugaan gratifikasi itu diberikan oleh kontraktor atau masyarakat. Untuk hal ini masih akan didalami lebih lanjut.//Delegasi (germanus)

 

Komentar ANDA?