Hukrim  

Kasus Bawang Merah Malaka P21, Araksi Sampaikan Proficiat Kepada Polda NTT

Avatar photo
Ketua ARAKSI, Alfred Baun //Foto : Istimewa

KUPANG, DELEGASI.COM- Berkas Perkara kasus dugaan korupsi proyek benih bawang merah Kabupaten Malaka dengan nilai kerugian negara Rp 4,9 Milyar sudah dinyatakan P21 (hasil penyelidikan dinyatakan lengkap, red) oleh Tim Penyidik Polda NTT dan berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Terkait hal tersebut, Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) menyampaikan proficiat kepada Polda NTT yang sudah bekerja secara maksimal.

Baca Juga :

    1. KPK: Kejati NTT Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Bawang Merah Malaka
    2. KPK Bersama POLDA NTT dan KEJATI Segera Ekspos Kasus Dugaan Korupsi Bawang Merah Malaka

Demikian disampaikan Ketua Araksi, Alfred Baun kepada Tim Media ini melalui siaran pers di Kupang pada Kamis (14/01/2021).

“Dan saya sebagai Ketua ARAKSI mengucapkan proficiat kepada POLDA NTT yang sudah bekerja secara maksimal dan telah menyerahkan berkas para tersangka kasus bawang merah untuk melengkapi petunjuk Sembilan Belas (P19) pada P21,” tandas Alfred Baun.

Menurut Alfred Baun, berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek bawang merah Malaka sudah diantar oleh penyidik Polda NTT ke Kejaksaan Tinggi pada Rabu (13/01) pukul 13.30 Wita.

“Berkas diserahkan untuk 6 (enam) orang tersangka lebih dahulu. Jadi berkas kasus dari 6 orang tersangka dirangkum menjadi 6 berkas. Dan seluruh petunjuk yang diminta oleh Kejaksaan (Kejati NTT, red) dalam P19, penyidik telah melengkapinya dan itu sudah diserahkan ke JPU di Kejati,” jelasnya.

Ketua Araksi itu berharap Kejati NTT dalam waktu singkat ini sudah bisa menandatangani P21 dan para tersangka sudah diserahkan untuk menjadi tahanan Kejati NTT.

“Kita berharap petunjuk yang sudah diperoleh KEJATI sudah final, dan selanjutnya Kejati bisa melakukan penahanan terhadap para tersangka agar 3 (tiga) tersangka lain sesuai dengan pertemuan ARAKSI dengan pihak penyidik POLDA NTT,” tegasnya.

Menurut Alfred Baun, berkas perkara dari 3 tersangka lainnya belum diserahkan Polda NTT ke Kejati NTT dengan alasan pendalaman terhadap aliran- aliran dana yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.9 M. “Kita juga berharap undang-undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang digunakan oleh POLDA NTT untuk mengejar aliran dana (dana korupsi bawang merah red) segera digunakan, karena informasi yang kami dapat, hasil pemeriksaan permohonan untuk mengikuti aliran dana, suratnya sudah tiba supaya bisa mengetahui aliran dana ini kemana- mana saja,” terangnya.

Baca Juga:

    1. Tak Puas Kinerja Kejati NTT, Araksi Laporkan Kasus Bawang Malaka ke KPK RI
    2. KPK Segera Tindak Lanjut Kasus Bawang Merah Malaka dan DAK TTU

Saya juga percaya, kata Alfred Baun, bahwa berkas perkara 3 (tiga) tersangka lainnnya masih ditahan karena sesuai dengan undang- undang TPPU yang diminta penyidik Polda NTT. Sedangkan 6 (enam) orang tersangka yang di-P21 sudah diserahkan ke Kejati NTT. “Jadi dengan adanya P21 enam orang ini, berarti Kejati tinggal tunggu penyerahan kedua (penyerahan para tersangka untuk ditahan, red), dan selanjutnya sidang,” imbuhnya.

Alfred Baun mengatakan bahwa hingga saat ini ARAKSI masih berharap para aktor intelektual turut diungkap. Karena sesuai komunikasi dengan penyidik Polda NTT, tujuan ditahannya berkas tiga tersangka lain yaitu untuk mengungkap para aktor intelektual.

“Oleh karena itu, pesan dan harapan kami adalah ganti kerugian dari negara, efek jera kepada oknum- oknum yang ingin menghabisi kerugian negara. Hari ini P21 menjadi jawaban dari pergumulan masyarakat Malaka dan Publik NTT. Jadi yang dilakukan Araksi semata- mata untuk menyelamatkan keuangan negara, tidak ada motif apapun,” pungkasnya.

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?