MAUMERE, DELEGASI.COM – Polres Sikka yang menangani kasus buang bayi perempuan di Desa Tuabao, Kecamatan Waiblama, Sikka masih memroses laporan dugaan tindak pidana yang terjadi di Tuabao.
Dilansir pos kupang.com, MM, tante cantik yang menjalin hubungan yang menjalin hubungan “asmara terlarang” dengan pria brondong, PP melahirkan bayi perempuan sedang menjalani perawatan medis pasca melahirkan.
Sedangkan PP masih diawasi aparat Polres Sikka. Kedua pelaku dipastikan akan diproses usai MM sembuh guna menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Sikka.
“Kasusnya sedang diproses. Sampai saat ini MM dan PP belum dikenakan status tahaan karena kondisi MM perlu dirawat pasca melahirkan. Yang jelas kasusnya akan diproses,” kata Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui Kasubag Humas Polres Sikka, AKP Petrus Kanisius di Maumere, Selasa (22/9/2020) siang.
Ia menegaskan, MM, ibu rumah tangga yang diduga menjalin hubungan asmara dengan PP, pria bujangan di Tuabao hingga melahirkan bayi perempuan.
“Kuat dugaan takut hubungan ini tercium maka keduanya melakukan perbuatan dugaan pidana membuang bayi tapi semua akan terungkap dalam proses pemeriksaan,” tegas Petrus, dilansir pos kupang
Sebelumnya,pelaku buang bayi perempuan di Desa Tuabao, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka akhirnya berhasil diungkap.
Pelaku diketahui berinisial MM (35), warga Desa Tuabao, Kecamatan Waiblama, Sikka yang memilikki hubungan asmara alias perselingkungan dengan PP.
Yang mana MM sudah memilikki suami sah yang kini sedang merantau di Pulau Kalimantan. Hasil pernikahan MM dan suaminya telah dikarunia tiga orang anak yang tinggal bersama MM di Tuabao.
Namun MM tidak menjaga janji perkawinan dan nekat menjalani hubungan asrama alias perselingkuhan dengan PP, pria bujangan di Desa Tuabao hingga melahirkan bayi perempuan yang dikubur di kebun mente warga.
Demikian fakta pengungkapan kasus buang bayi perempuan di Desa Tuabao, Desa Waiblama, Kabupaten Sikka yang diungkap aparat Polsek Waigete dan Pospol Talibura, Rabu (16/9/2020) pagi.
Saat ini, MM sudah berada di tangan penyidik Polsek Waigete guna menjalani proses pemeriksaan.
Data dari Polsek Waigete yang masuk menjelaskan, pada Rabu tanggal 16 Juli 2020 telah datang di SPKT Polsek Waigete seorang laki–laki bernama Patrisius Nong Pit, warga Tuabao guna melaporkan kasus pembunuhan janin yang terjadi pada Sabtu (12/9/2020) malam.
Di mana awalnya kejadian dugaan buang janin perempuan di rumah MM di Tuabao.
Pelaku MM kepada polisi menjelaskan, kalau sekitar enam bulan lalu ia bertemu dengan saudara PP, warga Tuabao dan menjalin hubungan asmara alias perselingkuhan.
Ia dan bersama PP sudah sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri sehingga ia hamil sekitar 6 bulan.
Kemudian Sabtu tanggal 12 September 2020 sekira pukul 22.00 wita ia merasa sakit perut dan melahirkan seorang bayi perempuan dan bayi tersebut langsung meninggal dunia sehingga ia bersama Patrisius langsung memasukan bayi tersebut di dalam kantong plastik warna biru dan hitam.
Selanjutnya, PP langsung keluar dari rumah dan menuju ke kebun Patrisius Nong Pit NONG PIT dan menguburkan anak/bayi yang sudah meninggal tersebut.
Setelah itu, PP langsung kembali ke rumahnya. Terunkapnya kasus buang bayi ini berkat kerja aparat Polsek Waigete, Pospol Talibura dan bidan desa serta aparat desa.
Di mana pagi tadi, Rabu (16/9/2020) aparat polisi dan bidan memeriksa langsung MM.
Ia pun mengakui perbuatannya. Pasalnya,bidan menemukan fakta kalau MM baru melahirkan belum sampai satu minggu.
MM akhirnya menjelaskan, bayi itu hasil hubungan ia dan PP, seorang pria bujangan di Tuabao.
//delegasi(*/PK)