Hukrim  

Kasus Buang Bayi di Amarasi Timur, Polisi Uangkap Inisial Pelaku

Avatar photo
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, S.H,SIK,M.Si didampingi Kasat Reskrim, AKP Nofi Posu, S.H,S.IK saat memberikan keterangan di Mapolres Kupang, Senin (10/5). //Foto: Pos Kupang

OELMASI, DELEGASI.COM – Jajaran Satreskrim Polres Kupang berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi yang ditemukan di halaman rumah warga di Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang beberapa waktu lalu.

Penanganan dugaan tindak Pidana Penganiayaan dan menyebabkan kematian Anak sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/03/IV/ 2021/Polsek Amtim / Polres Kupang / Polda NTT/, tanggal 22 April 2021.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan TKP dan penyelidikan serta penyidikan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh 1 (satu) orang tersangka berinsial AP.

Dikatakan Kapolres Aldinan, berdasarkan hasil Penyidikan sudah dilaksanakan Pemeriksaan terhadap 8 (Delapan) orang Saksi. Adapun barang Bukti, 1 (satu) buah baju Daster Berwana Pink,
1 (satu) buah celana dalam, 1 (satu) buah jeriken berwarna putih ukuran 2 liter termasuk Alat Bukti,
Visum hasil Otopsi.

www.delegasi.com
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung didampingi Kasat Reskrim, AKP Nofi Posu di Mapolres Kupang saat jumpa pers //Foto: Pos kupang

 

Dijelaskan Aldinan, dalam keterangan para saksi dihadapan penyidik telah menyampaikan soal apa yang mereka lihat dan mengetahui.

Sementara dari keterangan tersangka AP bahwa benar pada Rabu (21/4) sekitar Pukul 05.00 Wita di hutan Kuan Nunuh di RT 009 / RW.004 Desa Oebesi, Kecamatan Amarasi Timur, Tersangka AP melakukan pembunuhan terhadap seorang bayi laki-laki yang baru dilahirkan oleh Tersangka AP.

Sekitar pukul 05.00 Wita air ketuban Tersangka AP keluar, sehingga tersangka AP berjalan ke hutan Kuan Nunuh. Setelah sampai dihutan tersebut tersangka jongkok lalu selang beberapa menit janin bayi tersebut keluar.

Menurut keterangan Tersangka AP, saat itu bayi tersebut menangis sehingga Tersangka AP panik takut ada orang yang melihat atau mendengar tangisan tersebut sehingga Tersangka AP mencekik leher bayi tersebut dengan menggunakan tangan kiri dengan sekuat tenaga.

Setelah itu Tersangka AP meninggalkan bayi tersebut di dalam hutan , dan pulang ke rumah untuk menggantikan pakaian selanjutnya Tersangka AP kembali lagi ke dalam hutan Kuan Nunuh untuk mencari bayi tersebut. Namun tidak menemukan bayi itu, sehingga Tersangka AP pulang ke rumah dan melaksanakan aktifitas.

Dikatakan Aldinan, dari keterangan tersangka AP bahwa benar Tersangka AP menjalin hubungan dengan OS yang sudah beristri sebanyak 3 kali, sehingga terlapor hamil sekitar 7 bulan.

Hubungan mereka sudah cukup lama karena anak pertama terlapor yang saat ini berusia 5 tahun hasil hubungan dengan OS. Setelah melakukan hubungan badan dengan OS mereka tidak lagi bertemu atau berkomunikasi,sehingga OS tidak tahu kalau saat itu Tersangka AP hamil.

Saat terlapor hamil diusia kandungan 6 bulan lebih, Tersangka AP berniat untuk menggugurkan kandungan tersebut , karena saat itu juga Tersangka AP berniat untuk kembali bekerja di Malaysia sehingga terlapor menemui saksi Hagar Misa agar bisa membantu menggugurkan kandungannya.

Terhadap perbuatan tersangka AP ini, dijerat dengan Pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindngan anak menjadi UU dengan ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara ditambah sepertiga karena penganiayaan tersebut dilakukan oleh orang tua.

Juga Pasal 341 KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara dan Pasal 342 KUHP dengan ancaman 9 Tahun Penjara. Rencana selanjutnya, saat ini tengah dirampungkan berkas untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

//delegasi(*/pk)

 

Komentar ANDA?