Hukrim  

Kasus Korupsi Tambak Garam, Kadis Perindag Sabu Raijua Ditahan

Avatar photo
kasus
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menahan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Sabu Raijua, Lewi Tandirura. Dia ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan tambak garam senilai Rp 36,5 mili//foto detik.com

Kupang, Delegasi.comTim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur NTT menahan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kebupaten Sabu Raijua (Sarai) Lewi Tandirura.

Atas penahanan tersebut, Kadis Disperindag Kabupaten Sabu Raijua (Sarai) Lewi Tandirura, ditahan penyidik kejaksaan Tinggi NTT terkait kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan Tambak Garam di kabupaten Sabu Raijua, “Kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Shirley Manutede saat dikonfirmasi wartawan , Rabu (29/3/2017).

Proyek pembangunan tambak garam tersebut Pada tahun 2014, 2015, 2016 menggunakan dana APBD Kabupaten Sabu Raijua sebesar 90 Milyar dan diduga merugikan Negara sebesar 36, 5 Milyar, “Kata Shirley.

Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka di tanya penyidik diseputaran proyek pembangunan tambak garam dikabupaten sabu raijua sebanyak 15 pertanyaan, “ujar Sirley.

Sementara pantauan wartawan Kadis Lewi keluar dari Gedung Kejaksaan Tinggi NTT sekira pukul 17.00 Wib setelah menjalani pemeriksaan selama tuju jam dengan menggunakan pakaian dinas sambil gantung Pin kadis dengan menggunakan kaca mata.

Sebelum ditahan Kadis Perindak Lewi, dibawa oleh penyidik ke rumah sakit kota untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, akhirnya di tahan di Rumah Tahanan Kelas I a Kupang untuk menjalani penahanan.

Akibat perbuatannya, kadis Lewi Tandirura disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ditahan

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sabu Raijua, LT, yang mengenakan seragam dinas warna kuning gading, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT secara tertutup sejak pukul 11.00 Wita-17.00 Wita, Rabu (29/3/2017).

Usai diperiksa, LT digiring tanpa diborgol keluar dari ruang pemeriksaan lalu dipersilahkan naik ke mobil dinas yang sudah disiapkan penyidik.

Tidak ada sekata-katapun kadis memberikan keterangan dan hanya terdiam masuk di mobil diapiti dua penyidik kemudian mobil bergerak menuju rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan di Rutan Klas IA Kupang.

Kejati NTT, Dr. Sunartha, S.H, M.H, melalui Kepala Seksi Humas, Sherli Manutede, S.H, MH, kepada wartawan mengatakan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sabu Raijua, LT, secara resmi sudah ditahan penyidik kejaksaan Tinggi NTT terkait proyek pembangunan Tambak Garam di Kabupaten Sabu Raijua pada tahun 2014, 2015, 2016 menggunakan APBD Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp 90 miliar dan diduga merugikan negara sebesar Rp 36, 5 miliar.//delegasi (**/ger)

Komentar ANDA?